Ini Isi Percakapan Jaksa Pinangki & Anita Kolopaking Soal King Maker

Senin, 21/09/2020 13:17 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) dan Jaksa Pinangki (tengah). (Linetoday).

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) dan Jaksa Pinangki (tengah). (Linetoday).

Jakarta, law-justice.co - Pengusutan perkembangan kasus pelarian Djoko Tjandra semkin menemukan titik terang. Setelah disbeutkan ada istilah King Maker dalam kasus tersebut, fakta terbaru adalah adanya bocoran soal isi percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Selain istilah King Maker, istilah  `Bapakku-Bapakmu` juga dipakai oleh Pinangki dengan Anita.

"Untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah `Bapakku dan Bapakmu` dan istilah `King Maker` maka bersama ini dipublikasikan foto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP antara PSM (Pinangki Sirna Malasari) dan ADK (Anita D Kolopaking) dalam melakukan pengurusan fatwa untuk membantu pembebasan JST (Joko Soegiarto Tjandra/Djoko Tjandra) dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi cesie hak tagih Bank Bali," kata Boyamin kepada law-justice.co, Senin (21/9/2020).

Boyamin lantas menunjukkan 4 deretan kalimat yang diklaimnya sebagai komunikasi antara Pinangki dengan Anita. Keempat kalimat itu ialah `bapak sy brngkt ke puncak siang ini jam 12`, `Pantesan bapak jadi ga bisa hadir`, `Bukan itu jg bu` dan `Krn Kingmaker blm clear jg`. Keempat kalimat itu duga merupakan percakapan antara Pinangki dan Anita Kolopaking.

Ia mengatakan print out tersebut juga menjadi salah satu dari 200 halaman dokumen terkait istilah `Bapakku-bapakmu` yang diserahkan ke KPK. Ia berharap bukti dokumen itu bisa digunakan KPK dalam membuka penyelidikan dan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan Pinangki tersebut.

"Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini atau dalam minggu ini. Kami tetap meminta KPK untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan baru atas bahan materi " Bapakku dan Bapakmu " dan " Kingmaker" dikarenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif ( TSM ) atas perkara rencana pembebasan JST," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan KPK siap menyelidiki bukti percakapan perihal istilah `bapakku-bapakmu` dalam kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diungkap Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Menurutnya, penyelidikan itu bisa dilakukan oleh KPK karena kasus Pinangki sudah dilimpahkan ke persidangan.

"Karena berkas jaksa P (Pinangki) telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," kata Nawawi Pomolango kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).

Selain itu, Nawawi menyebut KPK juga bisa mengacu pada Pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU Nomor 19 tahun 2019. Dalam pasal itu, menurutnya, KPK bisa menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak diusut oleh penegak hukum yang lain.

"Hal ini selaras dengan ruang yang dibuka oleh Pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," ujarnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar