Awas! KPK Awasi Penyaluran BLT dari Jokowi

Rabu, 09/09/2020 22:51 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (net)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (net)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pengawasan terkait penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan presiden (Banpres) untuk pelaku usaha mikro. Pengawasan banpres tersebut merupakan kesepakatan bersama antara KPK dengan Kementerian Koperasi dan UKM, agar distribusinya akuntabel dan tepat sasaran.

"Intinya kami sepakat program ini harus transparan, akuntabel dan tepat sasaran," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dikutip dari Sindonews.com, Rabu (9/9/2020).

Menurutnya, pengawasan penyaluran tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dilapangan. Mengigat BLT dari Presiden Jokowi tersebut diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sehingga dimsaping datanya harus valid tapi juga harus diawasi penyalurannya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses pendataan yang dilakukan dinas koperasi kabupaten/kota. Aadapun data juga diperoleh dari Bank BUMN, BPR, Koperasi juga Badan Layanan Umum (BLU), Kementrian/Lembaga di mana ada 18 K/L yang mengurusi UMKM.

"Data usaha mikro yang masuk jumlahnya sekitar 19 juta pelaku Usaha Mikro yang kemudian di-cleansing atau divalidasi, sehingga menjadi 18 juta pelaku usaha," jelasnya.

Dalam melakukan akurasi data, KemenkopUKM juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memastikan bahwa penerima Banpres untuk Usaha Mikro ini adalah yang belum bankable, karena sasaran dari penerima Banpres ini adalah Usaha Mikro yang belum tersentuh perbankan.

"Mereka belum pernah menerima pinjaman bank, dan kalaupun sudah ada yang memiliki rekening di bank, saldonya harus di bawah jumlah tertentu, misalnya di bawah Rp5 juta," ungkapnya.

Penerima Banpres Usaha Mikro juga disyaratkan belum pernah menerima pinjaman BLU; dalam hal ini KemenkopUKM bekerja sama dengan Kemenkeu melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Selanjutnya data-data itu diserahkan kepada bank pelaksana dalam hal ini BRI dan Bank Mandiri, di mana bank pelaksana nantinya juga melakukan verifikasi kepada penerima Banpres, apakah sudah memiliki rekening atau belum.

"Sampai saat ini alhamdulillah belum ada laporan Banpres produktif yang salah sasaran misalnya jatuh ke orang kaya, malah sebaliknya informasi yang masuk, banyak yang belum menerima Banpres. Pasalnya, jumlah UMKM kita ada 64 juta di mana sebanyak 63 juta Usaha Mikro, dan yang belum bankable ada di atas 20 juta," pungkasnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar