Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur ketentuan mengenai bank digital bagi bank umum di Indonesia di tengah perkembangan bisnis dan industri perbankan termasuk perkembangan dan inovasi teknologi perbankan.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, ada 151 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias platform pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin hingga saat ini.
Kondisi perekonomian saat ini masih tertekan akibat pandemi, termasuk berdampak pada sektor perbankan. Pandemi Covid-19 dinilai memberikan efek domino terhadap aspek sosial, ekonomi, keuangan, dan berdampak pada sektor keuangan.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot menegaskan PT Indosterling Optima Investa (IOI), salah satu entitas di bawah Grup Indosterling ternyata tidak memiliki izin usaha dan terdaftar sebagai lembaga keuangan yang boleh mengelola dana nasabah di OJK.
Bos Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menghadapi sederet persoalan. Setelah kegiatan Jouska dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli lalu, Aakar dilaporkan 35 eks klien ke polisi gara-gara diduga melakukan penipuan investasi.
Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan enam inisiatif strategis kebijakan di 2021 untuk menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan termasuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
"POJK 11 Tahun 2020 ini mempunyai peran penting memberikan ruang yang leluasa karena memang kita lihat recovery-nya masih membutuhkan waktu sehingga POJK 11 ini kita perpanjang hingga Maret 2022," katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa di akhir tahun ini dan tahun berikutnya, proses konsolidasi di sektor perbankan akan semakin marak. Hal ini tentunya menyusul telah dikeluarkannya aturan pemenuhan modal inti minimum bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperpanjang restrukturisasi pembiayaan yang telah disalurkan oleh industri multifinance yang awalnya akan berakhir pada Maret 2021.
Perusahaan asuransi umum, PT Asuransi Recapital harus menutup usahanya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT Asuransi Recapital.