Analisis Hukum Bancakan Dana BOS

Senin, 07/09/2020 16:48 WIB
bancakan Dana BOS (Foto: Solatanews)

bancakan Dana BOS (Foto: Solatanews)

Jakarta, law-justice.co - Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara, tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.

Lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (4) disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.

Sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus
program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP
SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk
apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Hal tersebut juga dipertegas dalam sasaran program BOS, yakni semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, K3S adalah pelaksana penyaluran dana BOS yang wewenangnya berada di bawah Dinas pendidikan. Wali Kota sebagai tim pengarah, Kepala Dinas Pendidikan Kota sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS, serta terdapat tim pelaksana yang salah satunya K3S.

Dana BOS dikelola oleh masing-masing sekolah yang menerimanya dengan terlebih dahulu membuat RKAS (Rancana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Kemudian RKAS tersebut harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota.

Kalau dikaji dari aspek sejarahnya, kebijakan dana BOS diawali dari adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2005 yang mengakibatkan pemerintah melakukan pengurangan subsidi BBM. Dalam rangka mengatasi dampak kenaikan harga BBM tersebut, Pemerintah merealokasikan sebagian besar anggarannya ke empat program besar, yaitu program pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan, dan subsidi langsung tunai (SLT).

Pengaturan mengenai dana BOS dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Penyaluran/Pencairan Dana ProgramKompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM).

Dana BOS Rawan Penyelewengan

Sebagaimana kita ketahui bersama, sektor pendidikan mendapatkan alokasi anggaran yang paling besar di APBN kita. Dalam pidato Presiden Republik Indonesia mengenai Nota  Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 menyebutkan anggaran pendidikan pada 2020 sebesar Rp 505,8 triliun. Angka ini hanya meningkat 2,7% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 492,5 triliun.  Padahal, peningkatan pada 2019 mencapai 11,3%.

Walau kenaikannya tidak setinggi pada tahun sebelumnya, namun alokasi anggaran pendidikan tetap dipertahankan pada 20% dari total belanja negara 2020 yang sebesar Rp 2.528,8 triliun. Pemerintah berharap anggaran pendidikan mendongkrak kemampuan dasar anak-anak Indonesia, mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan dasar. Terutama dalam soal literasi, matematika, dan sains.

Diantara alokasi dana pendidikan tersebut diperuntukkan untuk BOS. Khusus untuk dana BOS, dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), harga satuan dana BOS siswa SD yang pada tahun 2019 sebesar Rp 800 ribu berubah menjadi Rp 900 ribu pada tahun 2020 atau meningkat sebesar 13%.

Siswa SMP yang tadinya Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta atau meningkat 10%. Sementara siswa SMA yang pada tahun 2019 sebesar Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,5 juta pada tahun 2020 atau meningkat 7%. Hal tersebut dibarengi dengan kenaikan anggaran dana BOS sebesar 6.03% tahun ini.

Sebagaimana diberitakan Pemerintah melalui Kemendikbud dan Kementerian Keuangan menyalurkan dana BOS tahun 2020 sebesar Rp 54,32 triliun untuk sasaran 45,4 juta siswa. Tahun 2020, dana BOS tidak lagi disalurkan per triwulan (tahap 1 sebesar 20%, tahap 2 40%, tahap 3 20%, dan tahap 420%), tetapi menjadi tiga tahap (tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 40%, dan tahap 3 30%)

Besarnya alokasi anggaran untuk pendidikan termasuk dana BOS telah mendorong beberapa pihak terkait untuk menyelewengkan penggunaannya. Penyimpangan dana BOS sudah sering kita dengar beritanya.

Salah satu penyimpangan penggunaan dana BOS terjadi di kota Bogor Jawa Barat. Berdasarkan keterangan Kejari Kota Bogor, kasus ini bermula dari Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya dibuat oleh sekolah dasar dengan melibatkan komite sekolah dan dewan guru. Namun, K3S mengambil alih kegiatan tersebut dan bekerja sama dengan JRR selaku penyedia percetakan naskah soal.

Nilai kontrak kegiatan tersebut dari tahun 2017 sampai 2019 sebesar Rp 22 miliar. Angka itu dinilai tidak wajar karena berdasarkan hitungan harga normal para ahli, hanya dibutuhkan anggaran sebesar Rp 4,4 miliar ditambah kegiatan lain Rp 494 juta. Artinya, terdapat kerugian negara mencapai Rp 17,2 miliar.

Selain kasus penyelewengan dana BOS di Kota Bogor, kasus penyimpangan dana BOS juga terjadi dibeberapa daerah dengan modus penyimpangan yang beragam. Secara umum modus moduspenyimpangan dana BOS tersebut diantaranya adalah:

1. Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Diknas dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS (kasus di hampir semua daerah).

2. Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum pejabat Diknas dengan dalih untuk uang administrasi (kasus di Bandarlampung 2011, kasus Medan 2011).

3. Para Kepala Sekolah menghimpun dana BOS untuk menyuap pegawai BPKP (kasus di Cianjur).

4. Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis). Kasus terbesar yang pernah diungkap ICW dan BPK adalah yg terjadi di DKI Jakarta. Di Jakarta, penyaluran dan penggunaan bantuan operasional pendidikan (BOP) dan BOS melalui SMP Induk Kepada Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) dan SDN 12 Rawamangun tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009 menyalahi juknis sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

5. Sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah ‘mengolah dana BOS sendiri’ (kasus SDN 1 Rajabasa, Kota Bandarlampung dan banyak sekolah lain di Lampung). Di SDN Rajabasa 1 Bandarlampung, dana BOS tahun 2007 dan 2008 tidak pernah diketahui oleh seluruh dewan guru sekolah itu.

6. Sekolah sengaja tidak membentuk Komite Sekolah (kasus ini pernah terjadi SMA Negeri 2 Bandarlampung).

7. Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara. Bendahara sering dirangkap oleh Kepala Sekolah. (Kasus di SD Negeri 1 Kalauli Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. Kepsek SD tsb, Patisila Talla, mengambil alih peran komite sekolah yang bersama-sama dengan penanggung jawab dana BOS untuk menyusun perencanaan penggunan dana BOS.

Kepsek membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), menggunakan, dan mempertanggungjawabkannya tanpa sepengetahuan komite sekolah. Seluruh dana BOS tahun 2006-tahun 2008 digunakan untuk kepentingan Kepsek. Total dana BOS yang dipakai Kepsek Rp 35.850.000.Semua dan keterangan yang tercantum di dalam buku kas umum dana BOS dibuat oleh Kepsek.

8. Pihak sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan kurang (kasus di semua sekolah RSBI di Bandarlampung). Dengan alasan untuk menggaji guru, menambah prasana sekolah, membangun ruang kelas baru, memperbaiki toilet, dan pagar, pihak sekolah meminta sumbangan kepada para orang tua siswa.

Mis: SDN 2 Teladan Rawalaut, SMPN 25 Bandarlampung, dan banyak sekolah lainnya. Di SMPN 25 Bandarlampung, jumlah sumbangan sudah ditetapkan pihak sekolah.

9. Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS. Dana BOS juga rata-rata hanya diketahui kepala sekolah. Pengelolaannya tanpa melibatkan guru.

Karena tidak transparan, peluang penyelewengan dana BOS menjadi sangat terbuka. Hampir semua kasus penyelewengan dana BOS disebabkan oleh pengelolaan BOS yang tidak transparan.

10. Pihak sekolah (Kepala Sekolah) hampir selalu berdalih bahwa dana BOS kurang. Kurangnya dana BOS itulah yang dijadikan dalih bagi pihak sekolah untuk menarik dana sumbangan dari para orang tua siswa.

11. Penyusunan RAPBS yang bermasalah (sering dimarkup/markup jumlah siswa). Kepala Sekolah melakukan mark-up jumlah siswa penerima dana BOS. (Kasus SMP PGRI 4 Bandarlampung dan SMP Negeri 27 Makkasar, Sulsel. [kemungkinan besar juga di banyak sekolah lain]).

12. Kepala Sekolah membuat laporan palsu. Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu. (Kasus SMP Negeri 2 Jabung, Malang, Jatim).Selain memalsukan tanda tangan para guru, Imam Sahroni juga memalsukan kwitansi pembelian alat tulis kantor (ATK) dan meminjam kas (dana BOS) dari bendahara BOS.

Pada tahun 2007 Imam meminjam dan BOS untuk kepentingan pribadi sebesar Rp23 juta. Bahkan, mulai tahun 2009 hingga 2010 Imam Sahroni juga meminjam dana BOS sebesar Rp17 juta setiap bulan. Sehingga total penyelewengan dana BOS yang dilakukan Imam sebesar Rp408 juta.

13. Pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif. (Kasus di sejumlah SD di DKI Jakarta). Beberapa tahun lalu Retno Listyarti, FMGJ (Forum Musyawarah Guru Jakarta) mengungkap penyelewengan dana BOS di beberapa SD di Jakarta.

Menurut FMGJ banyak SD di Jakarta yang memakai dana BOS untuk pengadaan alat peraga fiktif. Alat peraga tidak dibeli oleh sekolah, tetapi di SPJ-nya ada. Begitu juga pengadaan buku perpustakaan. SPJ-nya ada tapi tidak ada penambahan buku baru.

Modus lainnya terjadi pada pengadaan kertas yang biasanya untuk satu bulan. Anggarannya tidak hanya dari satu pos tapi juga ada di pos lain. Artiya dobel anggaran.

14. Kepala Sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi. Hal ini misalnya terjadi di SMP Yos Sudarso Kota Metro. Mantan kepala SMP Yos Sudarso Metro (sudah ditahan polisi), diduga kuat menyalahgunakan dana BOS 2005-2006 sebesar Rp152 juta untuk kepentingan pribadinya.

Analisis Hukum Penyimpangan Dana BOS

Kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah terbukti banyak diselewengkan dalam pelaksanannya. Penyimpangan dana BOS banyak dilakukan oleh pihak sekolah negeri maupun swasta.

Karena aturan petunjuk teknis penggunaan dana BOS tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri saja, tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta. Adakah sanksi bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah dan pejabat terkait yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi dana BOS tersebut?

Mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Adapun sanksi kepada mereka yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan penggunaan dana BOS dapat diberikan dalam berbagai bentuk sebagai berikut:

1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.

4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Sejauh ini muncul penilaian bahwa peraturan soal penyalahgunaan tata kelola anggaran BOS lebih kepada kesalahan prosedur dalam belanja barang dan jasa. Padahal, penyalahgunaan anggaran bisa juga terjadi untuk memperkaya diri kepala sekolah dan kelompoknya sehingga negara dirugikan.

Jika hal itu terjadi, maka yang dilakukan sekolah sudah mengarah pada tindakan pidana. Namun, kejelasan soal ini belum tampak dalam Permendikbud. Padahal, semangat tata kelola BOS yang kita kehendaki adalah pengelolaan yang transparan, akuntabilitas, dan anti korupsi.

Di dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyaluran Dana BOS, belum tergambar adanya transparansi dan pengelolaan dana BOS. Sebab, dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS belum diatur secara jelas.

Di dalam Pasal 14 ayat 1, dituliskan "Pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana BOS Reguler dilakukan oleh Sekolah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing,". Sementara di Ayat 2, "Tata cara pengelolaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri,".

Di Pasal 17 Ayat 2, disebutkan apabila pelaporan tidak dilakukan maka penyaluran dana BOS reguler pada tahap berikutnya tidak dilakukan. Adapun sanksi yang diberikan masih belum menjamin transparansi ke depannya.

Atas dasar tersebut, seyogyanya pemerintah melakukan sosialisasi dan pelatihan transparansi anggaran. Mulai dari tahapan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), distribusi anggaran kas bulanan, lalu dilanjutkan dengan belanja barang dan jasa secara transparan.

Bahkan, kalau perlu memakai konsep e-budgeting, serta pelaporan pertanggungjawaban anggaran secara online dan sinkron. Sehingga, kepala sekolah sebagai pengguna anggaran bisa mengelola anggaran BOS dengan baik dan benar.

Diluar dari upaya upaya tersebut diatas, jika dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada kasus kasus yang terjadi selama ini bagi maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal pasal tindak pidana korupsi.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku penyelewengan dana BOS yang dikerat pasal korupsi antara lain terjadi di Tasikmalaya pada seorang yang berinisial AG yaitu PNS aktif sekaligus ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Ia terbukti ingin memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang. Modus operandi yang dilakukan AG dengan melakukan pungli kepada seluruh sekolah dasar di Kecamatan Salawu.

Caranya seluruh sekolah wajib membeli barang kebutuhan sekolah menggunakan dana BOS lewat pelaku. Dari 40 item barang yang diwajibkan untuk dibeli oleh pihak sekolah, jumlah 38 item yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis terutama dalam pengadaan yang menggunakan dana BOS.

Sehingga tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2018. Dari hasil penghitungan auditor inspektorat, kerugian negara sebesar Rp50.429.075.

Tersangka AG dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Kasus lain terjadi di Pelaihari Kalsel dimana terdakwa yakni Drs. H.M Yusransyah selaku kepala sekolah dan Srie Marliani selaku bendahara SMA Negeri 1 Pelaihari dikenai hukuman masing-masing dua setengah tahun penjara, denda masing masing Rp50 juta subside 3 bulan kurungan penjara.

Kedua terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah - BOS Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Keduanya tidak bisa mempertanggung jawabkan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2015 dan 2016 yang nilainya mencapai Rp576.131.778,- berdasarkan perhitungan dari BPKP perwakilan Kalimantan Selatan.

Kedua nya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana koruspi sebagaimana diubah dan ditambahkan Undang Undang no 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus lain terjadi juga di Brebes Jawa Tengah dimana Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah menahan Kepala dan Wakil SMK Kerabat Kita Bumiayu, Suhirman dan Sugiarto. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka ditahan karena tersangkut penyalahgunaan dana BOS. Adapun dana BOS yang disalahgunakan sebanyak Rp4.963.680.000.

Dana itu merupakan bantuan selama tiga tahun anggaran dari mulai 2015 sampai 2017. Rincian bantuan BOS yang diterima masing-masing tahun 2015 Rp 1.333.200.000, tahun 2016 Rp 1.740.200.000 dan tahun 2017 Rp 1.890.280.000. Dana itu telah diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp2.053.309.800.

Modus yang digunakan oleh pelaku ini adalah dengan memindahkan uang dari rekening giro ke rekening tabungan sekolahUang BOS cair itu kan masuk ke rekening giro. Tapi oleh pelaku ini dipindahkan ke rekening sekolah. Ini untuk mengelabuhi sehingga rekening giro akan kosong dan seolah-olah dana itu sudah digunakan atau terserap.

Setelah uang pindah ke rekening sekolah, dana itu disalahgunakan dengan cara untuk membayar guru honorer, gaji 13, membeli tanah, pembangunan ruang kelas dan lainnya. Selain itu, ada pula dana yang dipakai untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya ini, Suhirman dan Sugiarto dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Analisis Hukum Kasus Dana BOS kota Bogor

Penerapan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP juga di lakukan terharap pelaku penyimpangan dana BOS di Kota Bogor. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi dana BOS tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor. Mereka adalah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bambang Sutrisna mengatakan, keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial BS, GN, DB, SB, DD, dan WH. Mereka berkerjasama dengan tersangka sebelumnya yakni JRR sebagai pihak ketiga dalam pengadaan delapan kegiatan soal ujian tingkat SD di Kota Bogor.

Pengelolaan dana BOS untuk delapan kegaiatan seharusnya di kelola komite sekolah dan dewan guru tapi dikelola K3S. Karena dikelola K3S tanpa ada sepengatahuan komite sekolah timbul permasalahan ini. Otomatis, K3S ada di enam kecamatan itu yang berperan aktif dengan pihak penyedia jasa/ kontraktor.

K3S mempunyai tugas dan fungsi pertama sebagai wadah untuk memecahkan masalah yang belum terpecahkan oleh guru. Kedua, K3S sebagai wadah untuk memecahkan masalah manajemen sekolah berdasarkan temuan-temuan hasil supervisi di sekolah.

Ketiga, K3S merupakan sebuah lembaga sederhana yang mampu mengkoordinir kepala sekolah dalam satu gugus untuk melahirkan kiat-kiat kepemimpinan sekolah dan terakhir K3S sebagai wadah untuk menghasilkan gagasan-gagasan baru dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, K3S adalah pelaksana penyaluran dana BOS yang kewenangannya berada di bawah Dinas pendidikan. Walikota sebagai tim pengarah, Kepala Dinas Pendidikan Kota sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS, serta terdapat tim pelaksana yang salah satunya K3S.

Secara hukum penetapan tersangka terhadap keenam kepala K3S tingkat kecamatan tersebut perlu dikembangkan dengan menjerat tersangka lainnya. Karena Mereka adalah pelaksana teknis yang tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan strategis dalam pelaksanaan dana BOS.  Perlu dicarikan otak atau master mind dari pelaku penyelewengan dana BOS di kota Bogor ini agar tidak terkesan mereka yang sekarang menjadi tersangka hanya dikorbankan saja.

 

Apalagi jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, dimana K3S adalah pelaksana penyaluran dana BOS yang kewenangannya berada di bawah Dinas pendidikan.  Sedangkan Walikota sebagai tim pengarah, Kepala Dinas Pendidikan Kota sebagai penanggung jawabnya. Sejauhmana pertanggungjwaban dari Walikota sebagai pengararah dan Dinas Pendidikan Kota

Bogor sebagai penanggungjawabnya? Pasalnya, keenam orang yang sekarang menjadi tersangka merupakan Ketua Kelompok Kerja. Kepala Sekolah di setiap kecamatan Kota Bogor berada di bawah naungan K3S Kota Bogor.

Sementara, K3S Kota Bogor dibentuk oleh Dinas Pendidikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas dimana pada setiap kegiatan atau pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh K3S Kota Bogor sepenuhnya diawasi dan melaporkan pertanggung jawaban kepada dinas pendidikan.

Menanggapi kasus ini dikabarkan Wali Kota Bogor,Bima Arya telah melakukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para Ketua K3S kecamatan se-Kota Bogor, namun permohonan tersebut ditolak oleh Kejaksaan Negeri Bogor. Permohonan penangguhan penahanan tersebut menurut Tim Pembela Tersangka dari LBH
Tarakan dinilai hanya sebagai upaya dari pemerintah dalam penegakkan hukum dalam koridor Fair Trial.

Tindakan tersebut menjelaskan bahwa keyakinan Bima Arya terhadap para Ketua K3S kecamatan se-Kota Bogor,yang kini dalam penahanan Kejaksaan Kota Bogor,bukanlah pelaku utama dari tuduhan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara sangatlah besar.

Hal itu senada dengan tugas dan fungsi K3S kecamatan se-Kota Bogor yang hanya sebagai pelaksana teknis dalam kegiatan pengadaan soal-soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor. Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Kota Bogor harus menggali fakta lebih dalam lagi dari sisi pelaku JRR yang pada kasus ini bertindak sebagai pihak ketiga dalam proyek percetakan pengadaan soal-soal ujian sekolah dasar se-
Kota Bogor.

Berdasarkan pemaparan di atas bahwa jelas para tersangka yang merupakan Ketua K3S kecamatan se-Kota Bogor hanya pelaksana teknis dari kebijakan yang sudah dibuat oleh K3S Kota Bogor dan Dinas Pendidikan.

Pengungkapan kasus dugaan penyelewengan dana BOS yang hingga hari ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor harus adanya penguatan fakta secara materiil yang tetap berdasarkan dengan aturan formiil. Sehingga dalam membongkar kasus tersebut dapat tuntas dari tingkat atas hingga ke bawah.

Artinya, tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum, dan juga tidak ada upaya mengorbankan satu pihak untuk menyelamatkan pihak lainnya. Soalnya bila mengacu pada peraturan yang berlaku pada aliran dana BOS dan merujuk tugas dan fungsi dari K3S kecamatan ruang geraknya terbatas dalam pelaksanaan teknis saja.Sedangkan kebijakan penyaluran dana BOS dan pengadaan soal-soal ujian sekolah dasar diatur serta dikelola oleh pemangku kebijakan yang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan atau setinggi-tingginya Wali Kota Bogor.

Angka 17 Milyar kerugian negara yang dirilis oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor menimbulkan tanggung jawab secara hukum untuk membuktikan dan menjelaskan secara komprehensif serta mengungkap lebih dalam dengan melakukan audit yang jelas sehingga dapat terungkap siapa saja yang menikmati uang negara tersebut.

Bila merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, yang salah satu poin rumusan kamar pidana (khusus), menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara.

Selain itu, secara konstitusional kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelola dan tanggung jawab keuangan negara termaktub dalam pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali pada UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal 1, ayat 1 UU BPK, menyebutkan “Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelola dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

BPK pun berhak menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Pasal 10 ayat (1) UU BPK, menyatakan “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara”.

Berdasarkan fakta di atas, maka timbullah logika bahwa angka 17 milyar kerugian negara yang dirilis oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor akibat adanya produk kebijakan yang lahir untuk mengucurkan anggaran sebesar itu. Sebab, pada mekanisme dan prosedur pencairan dana BOS tidak langsung menuju kepada K3S, akan tetapi mesti melewati para pemangku kebijakan terlebih dahulu.

Oleh sebab itu, sudah barang tentu dalam mengungkap kasus ini haruslah hingga ke akar- akarnya dan menjadi pekerjaan yang cukup berat bagi Kejaksaan Negeri Kota Bogor, di antaranya:

1) Menemukan aktor intelektual (intellectual dader) dalam kasus tersebut; dan 2) Menjaga intergritas Kejaksaan dalam hal adanya upaya kriminalisasi terhadap para tersangka yang pada saat ini di tahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Bagaimanapun penegakan hukum harus dilakukan secara adil meskipun langit mau runtuh. Upaya tebang pilih penegakan hukum hanya akan membuat rakyat kecewa sehingga efeknya bisa menimbulkan kekacauan yang akan merugikan kita semua.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar