Perppu Reformasi Keuangan Bisa Lahirkan Diktator Fiskal & Moneter!

Rabu, 02/09/2020 10:21 WIB
Perppu Reformasi Keuangan Bisa Lahirkan Diktator Fiskal & Moneter! (Suara Surabaya).

Perppu Reformasi Keuangan Bisa Lahirkan Diktator Fiskal & Moneter! (Suara Surabaya).

Jakarta, law-justice.co - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Dradjad Hari Wibowo menilai, rencana pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk reformasi sistem keuangan bisa membahayakan stabilitas sistem keuangan dan moneter Indonesia.

Pasalnya menurut dia, Perppu tersebut berpotensi melahirkan diktator fiskal dan moneter tanpa mekanisme kontrol yang maksimal, baik dari legislatif maupun aparat hukum.

"Saya melihat rencana Perppu Reformasi keuangan ini tidak logis, tidak jelas efektivitasnya dan juga pada titik tertentu membahayakan stabilitas sistem keuangan dan moneter," ujarnya seperti melansir cnbcindonesia, Selasa 1 September 2020.

Ada 7 alasan yang menjadi alasan penguat argumentasi Drajad tersebut. Pertama, tidak ada satu negara pun yang merombak struktur dan sistem otoritas moneter dan keuangan karena krisis pandemi.

Kedua, ada negara yang pertumbuhan ekonominya lebih anjlok dibanding Indonesia yang juga tak melakukan perombakan.

Selanjutnya, perombakan ini bukan praktik terbaik internasional. Lantas, kalau pemerintah menerbitkan Perppu Reformasi Keuangan, ini akan memberikan kesan pemerintah sedang bingung dan panik dan ini akan jelek efek berantainya.

Kelima, saat membaca rancangan awal desain Perppu Reformasi Keuangan, independensi otoritas moneter dan keuangan akan dipangkas. Padahal, independensi otoritas moneter dan keuangan adalah praktek terbaik internasional.

"Keenam, bersama dengan UU 2/2020, berpotensi menciptakan diktator fiskal moneter dan keuangan tanpa mekanisme kontrol yang maksimal, baik dari legislatif maupun aparat hukum," jelasnya lagi.

Ketujuh, saat terjadi pandemi dan untuk mencegah krisis moneter, keuangan dan perbankan, Perppu Reformasi keuangan bukan solusinya.

Menurut Drajad yang diperlukan lebih kepada pengauatan lembaga yang ada di dalam anggota Komite Stabillitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, pemerintah sedang menyiapkan Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Reformasi Sistem Keuangan.

Perppu ini, nantinya akan mengakomodir situasi krisis yang lebih mendalam serta hubungan antara Pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kita dalam situasi krisis Covid-19 dan kita tahu dampaknya ke dimensi luas dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi dan sektor keuangan," kata Sri mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar