Bantah Hidup Mewah, Firli: Gaji Saya Cukup untuk Sewa Helikopter!

Selasa, 25/08/2020 09:29 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memastikan bakal menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas KPK yang akan digelar hari ini, Selasa 25 Agustus 2020.

Kata dia, alasan dia bakal menghadiri sidang tersebut sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang.

“Saya ini orang kerja, prinsipnya saya tetap kerja saja. Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat undang-undang," kata Firli seperti melansir kompas.com, Selasa 25 Agustus 2020.

Firli mengaku menghargai sidang tersebut sebagai mekanisme untuk memberi klarifikasi dan menjelaskan detail obyek permasalahan.

Dia pun mengaku tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.

"Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," ujar Firli.

Firli mengatakan, helikopter yang digunakan itu merupakan helikopter sewaan yang dibayar melalui gajinya. Ia pun membantah tudingan yang menyebut perjalanan menggunakan helikopter tersebut merupakan hasil gratifikasi.

"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata dia.

Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) hari ini.

Sebelumnya, Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku `Integritas` pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau `Kepemimpinan` pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar