Ricuh, Rombongan Kemenag Diusir Saat Buka Segel Klenteng di Tuban

Minggu, 16/08/2020 14:51 WIB
Ilustrasi Ricuh (geunta.com)

Ilustrasi Ricuh (geunta.com)

Jakarta, law-justice.co - Tempat ibadah Tri Dharma Kwan Sing Bio di Jalan Re Martadhinata, Kota Tuban, tidak dapat digunakan untuk beribadah akibat konflik pengurus. Sejumlah umat terpaksa melakukan sembahyang penghormatan dari luar pagar.

Mendengar hal tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Agama (Kemenag) bersama rombongan mendatangi lokasi. Namun, kedatangan rombongan yang berniat membuka tempat ibadah tersebut diwarnai kericuhan lantaran ada salah satu kelompok pengurus menghalangi dan mengusir.

Sempat terjadi aksi saling dorong, hingga akhirnya pembukaan tempat ibadah tersebut gagal dilakukan.

Kasus penggembokan tempat ibadah ini berusaha diselesaikan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat, Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia. Kedua kubu dipertemukan untuk berdialog dan diminta membuka gembok pada pintu gerbang Klenteng Kwan Sing Bio.

Namun salah satu kubu yang terlibat konflik menolak. Bahkan mereka menghalangi pembukaan gembok yang hendak dilakukan Dirjen Bimas sehingga memicu terjadinya adu mulut dan aksi dorong. Tak ingin gesekan fisik terjadi, Dirjen Bimas memilih mundur dan pembukaan gembok dibatalkan.

"Niat baik kami datang ke sini agar tempat ibadah ini bisa digunakan kembali. Kalau ada masalah perselisihan itu ranah hukum, jangan sampai tempat ibadah ditutup," ujar Dirjen Bimas Buddha Kementrian Agama Caliadi, dikutip dari Medcom.id, Minggu (16/8/2020).

Sementara, kuasa hukum kubu Bambang Joko Santoso, Farida Sulistyani mengatakan kasus penggembokan telah dilaporkan ke Polda Jatim sehingga belum boleh dibuka sampai penyelidikan tuntas dilakukan kepolisian.

"Ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian, jika Dirjen tahu aturan tidak boleh dibuka sebelum penyelidikan tuntas," katanya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar