Keberadaan Harun Masiku Masih Dilacak, KPK Gandeng Polri dan Imigrasi

Selasa, 04/08/2020 02:46 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melacak keberadaan buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan dengan Polri dan Imigrasi Kemenkumham. Dia berharap Harun Masiku segera tertangkap.

"Saat ini KPK terus bekerja melakukan pencarian tersangka HAR (Harun Masiku)," ujarnya dilansir dari iNews.id, Selasa (4/8/2020).

Menurut Ali, Harun Masiku masih berada di dalam negeri. Sejauh mana pencarian Harun Masiku dia belum mengungkapkan.

"Sebagai upaya mempermudah pencarian KPK juga telah memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR," katanya.

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan, yakni Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta, Saeful.

Sementara itu, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan diduga penerima suap terkait kasus tersebut, persidangannya tengah berjalan di Pengadilan Tipikor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Majelis Hakim menghukum Wahyu Setiawan 8 tahun penjara.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar