Cepat Tertangkap, Ternyata Penghina Ahok Tergabung di Veronica Lover

Jum'at, 31/07/2020 11:06 WIB
Veronica Tan (kiri), Puput Nastiti Devi dan Ahok (kanan ) (Grid.id)

Veronica Tan (kiri), Puput Nastiti Devi dan Ahok (kanan ) (Grid.id)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) memastikan bahwa pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan penggemar mantan isteri Ahok yakni Veronica.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku merupakan dua orang wanita yang berinisial KS dan EJ ini tergabung dalam komunitas Veronica Lovers.

"Komunitas Veronica Lovers ini masih kita dalami, mereka punya beberapa grup whatsapp dan Telegram, ini masih didalami," katanya seperti melansir wartaekonomi, Kamis 30 Juli 2020 kemarin.

Kata dia, kedua pelaku merupakan pemilik akunn Instgaram @ito.kurnia dan @an7a_s679. Keduanya, mengaku memiliki kesamaan nasib dengan Veronica sehingga timbul kebencian kepada Ahok.

"Dan merasa punya kesamaan histori dengan saudara Veronica makanya kemudian timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari melanggar hukum," ujarnya.

Sementara itu, diketahui, KS sebagai pemilik akun @ito.kurnia mengunggah foto Ahok bersama isteri dan anaknya disandingkan dengan gambar hewan.

Pada unggahan tersebut ditambahi dengan tulisan yang tidak pantas. Hal yang sama juga dilakukan oleh EJ malalui akun @an7a_s679.

Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya. Menurut keterangan kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, pencemaran nama baik itu dilakukan oleh pelaku melalui media sosial.

"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," katanya, Kamis (30/7/2020).

Laporan polisi dari Komisaris Utama PT Pertamina itu terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Di situ dijelaskan bahwa pencemaran nama baik itu dilakukan oleh media elektronik.

Meski begitu, kuasa hukum Ahok tak menjelaskan media mana yang melakukan hal tersebut. Dia juga tak membeberkan soal kronologi kasus tersebut. Dia hanya menunggu hasil tindak lanjut dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Biar Polda aja yang rilis dulu. Soal pelaku itu nanti biar Polda dulu aja yang ngomong ya," tutup Ahmad Ramzy.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar