Soal Dana Pemerintah, Begini Perintah Tegas Sri Mulyani ke Anies

Senin, 27/07/2020 14:05 WIB
menteri Keuangan Sri Mulyani. (doc. Kemenkeu)

menteri Keuangan Sri Mulyani. (doc. Kemenkeu)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendapat tugas khusus dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Keduanya diperintahkan oleh Sri Mulyani untuk mengawasi dana pemerintah yang ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Gubernur tolong diawasi di BPD ya dananya jadi benar-benar untuk program-program,” katanya saat acara Penandatanganan Perjanjian Kemitraan Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta seperti dikutip dari antara, Senin (27/7/2020).

Dia menegaskan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 11,5 triliun kepada tujuh BPD harus disalurkan kepada program-program yang mampu mendorong perekonomian di daerah. Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mmeinta para Gubernur harus mampu memastikan penyaluran dana pemerintah terhadap program pendorong ekonomi itu dilakukan secara transparan dan hati-hati.

“Harus tetap prudent tapi tetap mengalir untuk kegiatan jadi jangan hanya berhenti di BPD saja,” tegasnya.

Ia meminta agar BPD yang mendapatkan penempatan dana pemerintah nantinya mampu menyalurkan kredit kepada sektor-sektor produktif dengan tingkat suku bunga lebih rendah. Hal itu harus dilakukan karena mekanisme penempatan dana untuk BPD ini sama dengan penempatan dana untuk Bank Himbara yaitu 80 persen dari 7-Day Reverse Repo Rate.

“Jadi kalau DKI Jakarta mendapat Rp 2 triliun kami harap bisa menyalurkan kredit Rp 4 triliun dengan suku bunga yang lebih kecil dari yang selama ini mereka pinjamkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah menempatkan dana Rp 11,5 triliun kepada tujuh BPD dengan rincian BPD Jawa Barat dan Banten Rp 2,5 triliun, DKI Jakarta Rp 2 triliun, Jawa Tengah Rp 2 triliun, Jawa Timur Rp 2 triliun, dan SulutGo Rp 1 triliun. Baca Juga: Banyak Kejanggalan, Kriminolog UI Tak Percaya Editor Metro TV Bunuh Diri Sementara untuk BPD Bali dan Yogyakarta yang masing-masing sebesar Rp 1 triliun hingga saat ini masih dalam tahap evaluasi dan pengkajian.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar