Kabareskrim: Proses Pengacara Djoko Tjandra Lanjut Terus

Minggu, 26/07/2020 21:20 WIB
Kabareskrim Komjen Sigit Listyo Prabowo (realita)

Kabareskrim Komjen Sigit Listyo Prabowo (realita)

Jakarta, law-justice.co - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan untuk menuntaskan penyidikan kasus surat jalan Djoko Tjandra, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Surat jalan buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu dikeluarkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Kalau sudah dicekal, tentunya kan ada tindakan-tindakan khusus," ujar Sigit, saat mengutip dari Pojoksatu.id, Minggu (26/7/2020).

Sigit enggan berspekulasi apakah nantinya Anita Kolopaking bakal jadi tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra yang dikeluarkan Brigjen Prasertijo Utomo.

"Nyolong start namanya itu," kata Sigit.

Hanya saja, Sigit memastikan, penyidik memiliki pertimbangan kuat dalam pencekalan terhadap Anita Kolopaking. Yakni, adanya peran Anita dalam memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

"Pencegahan keluar negeri Anita itu sendiri disebut terkait kepentingan penyidikan. Upaya pencegahan terkait kasus pemalsuan surat," katanya.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sudah dicekal bepergian keluar negeri. Pencekalan itu diberikan setelah Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Surat pencegahan bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 itu ditandatangani Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.

Bareskrim juga telah memulai penyidikan (SPDP) pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar