Korupsi Dana BLU Rp8 M, Dirut RS Adam Malik Medan Ditahan

Rabu, 24/04/2024 13:34 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan menetapkan Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik Medan, dr Bambang Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di rumah sakit tersebut.

"Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan kembali menetapkan tersangka baru yakni mantan Dirut RSUP H Adam Malik Medan, Bambang Prabowo terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU Tahun 2018," kata Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, Selasa (23/4).

Dapot menyebutkan Bambang Prabowo diduga bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP H Adam Malik Medan Ardriansyah Daulay dan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Medan Mangapul Bakara memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.

"Selain itu, ketiga tersangka tidak membayar 12 transaksi yang telah dicatat, telah dibayar pada BKU Tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut diduga digunakan tersangka dr Bambang Prabowo, Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi," jelas Dapot.

Atas perbuatan tiga tersangka, tambah Dapot, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar (Rp8.059.455.203).

Dia mengatakan kerugian negara itu sesuai dengan laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024.

"Untuk kepentingan penyidikan dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April 2024 sampai 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan," ujar Dapot.

Dapot menerangkan perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Bahwa dalam perkara ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," katanya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar