Salah Dalam Penerapan Hukum, Kapolrestabes Semarang Kalah Praperadilan

Senin, 06/07/2020 17:14 WIB
Hakim Tunggal M.Yusuf memimpin sidang praperadilan pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau yang lebih dikenal dengan Aguaria, Oenny Jauwhannes, di PN Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Hakim Tunggal M.Yusuf memimpin sidang praperadilan pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau yang lebih dikenal dengan Aguaria, Oenny Jauwhannes, di PN Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

law-justice.co - Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau yang lebih dikenal dengan Aguaria, Oenny Jauwhannes, terhadap Kapolrestabes Semarang atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata Hakim Tunggal M.Yusuf dalam sidang di PN Semarang, Senin.

Hakim M. Yusuf dalam putusannya dalam kasus tersebut merupakan masalah keperdataan. Hal tersebut, kata dia, ditunjukkan dengan bukti surat berupa akta pengakuan utang serta putusan pailit terhadap PT Indotirta Jaya Abadi oleh Pengadilan Niaga Semarang.

"Tagihan pelapor dalam perkara pidana tersebut sudah masuk dalam bundel pailit," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau yang lebih dikenal dengan Aguaria, Oenny Jauwhannes, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Semarang, atas penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Oenny dilaporkan oleh salah satu rekan bisnisnya berkaitan dengan masalah utang-piutang.


Sumber: Antara

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar