Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Selasa, 16/04/2024 15:11 WIB
Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali/Net

Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali/Net

Jakata, law-justice.co - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengaku telah menyiapkan tim pengacara, dan mempertimbangkan langkah praperedilan.

Gus Muhdlor ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

"Iya [praperadilan] itu nanti detailing-nya ada di pengacara, nanti kami siapkan waktu penjenengan (kamu) semua akan kemudian agar bisa melakukan wawancara langsung dengan beliau (tim pengacara) semua," kata Gus Muhdlor saat ditemui di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/4).

Gus Muhdlor mengatakan secara aturan segala upaya h

ukum masih bisa ia tempuh. Meski begitu dia tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

"Kemudian karena ini negara hukum masih banyak yang bisa ditempuh dan sebagianya, maka secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati keputusan yabg dikeluarkan KPK hari ini," ujarnya.

Gus Muhdlor juga meminta masyarakat Sidaorjo mau mendoakannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo," jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif.

Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk juga tersangka dan alat bukti lainnya.

"KPK tetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/4).

"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," imbuhnya.

Ali mengatakan Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"Tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujarnya.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati aliran sejumlah uang," sambungnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar