Terkait Kasus Pencucian Uang, Panji Gumilang Ajukan Praperadilan

Senin, 22/04/2024 07:20 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Robinsar Nainggolan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam, Panji Gumilang terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

"Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad.

Kata dia, PN Jakarta Selatan (Jaksel) menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada tanggal 17 April 2024 dan mulai disidangkan pada Kamis (25/4).

Dia menambakan, permohonan tersebut terregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.

"Sidang pertama akan dilakukan pada hari Kamis 25 April 2024 dengan hakim tunggal Estiono," tuturnya.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.

"Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis 26 November 2023.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI.

Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp73 miliar.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar