Menanti KPK Vs Bekas Karutan Sendiri soal Status Tersangka Pungli

Rabu, 17/04/2024 08:20 WIB
Libur Natal, Keluarga Besuk Penghuni Rutan KPK

Libur Natal, Keluarga Besuk Penghuni Rutan KPK

Jakarta, law-justice.co - Bekas Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melawan KPK terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. KPK siap menghadapi gugatan tersebut.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (16/4/2024), permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan didaftarkan pada Jumat (5/4) lalu.

Petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Namun sidang pertama praperadilan itu akan digelar pada Senin (22/4/2024) depan.

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Achmad Fauzi

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan seluruh proses penyidikan kasus dugaan pungli di Rutan KPK telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Dia mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Achmad Fauzi tersebut.

"KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud. Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tsb telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK," ungkap Ali dilansir dari Detik.

Achmad Fauzi Tak Terima Uang Pungli tapi Divonis Sanksi Berat

Untuk diketahui, Achmad Fauzi telah divonis sanksi berat dalam pelanggaran etik terkait kasus pungli di Rutan KPK. Namun Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menemukan adanya aliran uang yang diterima Fauzi dalam kasus tersebut.

"Untuk Achmad Fauzi yang Karutan sekarang itu gimana? Itu memang untuk di Dewas kita belum menemukan aliran uang yang langsung melalui rekening," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar