Simpan Narkoba di Mushaf Alquran, Pria di Surabaya Ini Diciduk Polisi

Jum'at, 03/07/2020 10:49 WIB
Ilustrasi sabu (ZonaSultra.com)

Ilustrasi sabu (ZonaSultra.com)

Jakarta, law-justice.co - Slamet Riyadi (45), warga Jalan Tenggumung Wetan, Kota Surabaya, Jawa Timur melakukan tindakan kejahatan yang sangat keterlaluan.

Kepala Unit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Danang Eko Abdrianto mengatakan, untuk mengelabui petugas, Slamet menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam lipatan mushaf Alquran.

Kata dia, Slamet kini sudah menjadi tersangka dan ditahan aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya aduan masyarakat di aplikasi Jogo Suroboyo tentang adanya kebiasaan transaksi narkotik di kawasan Tenggumung Wetan.

"(Barang bukti) sabu disimpan (tersangka) di dalam Alquran," kata Iptu Danang di Markas Polrestabes Surabaya seperti melansir vivanews.com, Kamis, 2 Juli 2020.

Kata dia, pihaknya menyelidiki dan benarlah informasi itu. Hasil penyelidikan mengarah ke nama tersangka Slamet sebagai pengedar. Ia dibekuk pada Jumat lalu, 26 Juni 2020. Barang bukti sabu-sabu seberat 0,35 gram diamankan di lokasi.

Tersangka Slamet mengaku kepada penyidik mendapatkan barang haram dari tersangka H yang masih buron dengan sistem ranjau di TMP Kusuma Bangsa. Dari tiga gram yang didapatkan, tersangka Slamet memecah menjadi 15 paket lalu dijual.

"Sisanya tiga paket dia simpan di dalam Alquran," ujarnya.

Menurut dia, tersangka Slamet menjajakan sabu-sabu kepada pelanggan di sekitar Tenggumung Wetan. Dia mengaku baru tiga kali menjual sabu dan hasilnya dibuat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Slamet mengaku menyimpan sabu-sabu di dalam lipatan mushaf Alquran agar tidak diketahui oleh warga dan polisi.

"Supaya aman, tidak ada yang tahu. Alquran ini juga saya baca," pengakuannya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar