Polisi Bantah Ada Intervensi Kasus Ronald Anak Anggota DPR Fraksi PKB

Jum'at, 06/10/2023 19:10 WIB
Aniaya Pacar hingga Tewas, Ini Sosok Anak Anggota DPR Gregorius Ronald. (Medsos).

Aniaya Pacar hingga Tewas, Ini Sosok Anak Anggota DPR Gregorius Ronald. (Medsos).

Jakarta, law-justice.co - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce membantah dugaan intervensi dalam penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap perempuan inisial DSA hingga tewas.

Lebih lanjut Pasma berkata penyidik awalnya tidak mengetahui Gregorius Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR RI.

"Terkait dengan yang bersangkutan itu anak pejabat, masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Pasma, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 6 Oktober 2023.

Pasma juga menegaskan, pihaknya tak mengalami intervensi apapun saat menangani kasus ini. Meskipun belakangan diketahui Ronald merupakan anak pejabat lembaga tinggi negara.

"Tidak ada [intervensi], kami tetapkan konsisten terkait penanganannya," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan penganiayaan berujung maut itu terjadi saat Ronald dan korban DSA mengunjungi tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya, Selasa 3 Oktober 2023 lalu.

Di sana, Ronald dan GSA disebut mengonsumsi minuman keras. Saat akan pulang, Rabu 4 Oktober 2023 dini hari, keduanya kemudian terlibat cekcok.

Di dalam lift menuju lantai dasar atau basement yang jadi parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.

Setelah keluar dari lift, GSA kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku--yang telah menjadi tersangka itu--lalu diduga melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

"GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban [duduk di samping pintu kiri mobil] di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih," kata Pasma.

Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, CCTV hingga hasil autopsi, Ronald akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Pasma.

Terpisah, Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku turut berbela sungkawa atas meninggalnya seorang perempuan di Surabaya berinisial DSA (29) usai dianiaya kekasihnya RT.

Cak Imin berharap pelaku bisa mendapat hukum yang setimpal dan memastikan partainya berpihak pada korban.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah selalu, Saya bersepakat pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Saya dan PKB pasti berdiri di pihak korban," kata Imin dalam cuitannya di X @cakimiNOW, Jumat.

Menurut Imin, tidak ada tindakan kekerasan, terutama pembunuhan yang bisa dibenarkan. Apalagi dilakukan kepada perempuan.

Sebelumnya, PKB membenarkan bahwa pria inisial RT yang menganiaya perempuan di Surabaya hingga tewas adalah anak dari anggota DPR bernama Edward Tannur.

Ketua Fraksi PKB di DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan sudah mengonfirmasi kepada Edward Tannur.

"Kami telah mengonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tanur dan beliau membenarkan jika R adalah putranya," kata Cucun lewat keterangan tertulis, Jumat.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar