Dianggap Tidak Serius Bahas Pilkada, DPR Laporkan Yasona Laoly ke Presiden

Senin, 29/06/2020 17:36 WIB
Yasonna Laoly (Tirto)

Yasonna Laoly (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Komisi II DPR RI melalui ketua Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan teguran keras kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya Komisi II pun akan melaporkan Yasonna ke Presiden Joko Widodo.

Ahmad Doli menjelaskan laporan ini lantaran ketidakhadiran Yasonna memenuhi undangan Rapat Kerja Tingkat I dengan Komisi II DPR RI bersama dengan Mendagri guna membahas pendapat akhir mini fraksi sebagai sikap menolak atau menerima terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015  tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU No. 1 Tahun 2014  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Rapar kerja tersebut rencananya juga akan membahas pendapat akhir pemerintah pada akhir Pembicaraan Tingkat I; Penandatanganan pengesahan draf RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020; dan Pengembalian Keputusan Tingkat I.

“Dari sebagian besar pendapat dan masukan oleh Anggota Komisi II DPR RI, saya kira kita bisa menyimpulkan rapat ini kita tunda saja. Komisi II menyampaikan teguran keras terhadap Menteri Hukum dan HAM yang kita nilai sama sekali bukan hanya tidak menghargai institusi, tetapi juga tidak menghargai proses politik maupun hukum yang selama ini kita jalani yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” kata Ahmad Doli, Senin (29/6/2020).

Doli menegaskan, keputusan Komisi II DPR RI untuk menunda (pelaksanaan) Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020 itu penuh konsekuensi dan hal itu menuntut keseriusan semua pihak.

“Jadi kalau ada satu pihak yang menganggap ini (tidak penting) atau menghadiri undangan saja tidak bisa, ini saya kira menunjukkan ketidakseriusan Menteri Hukum dan HAM terhadap proses yang sangat penting ini dimana menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita setuju akan mengirimkan surat kepada Presiden untuk menyampaikan situasi ini sebagai sikap teguran keras kita terhadap Menteri Hukum dan HAM,” ucapnya.

Ia menyampaikan, Komisi II akan melanjutkan rapat kerja tersebut pada saat Menteri Hukum dan HAM bisa hadir bersama dengan Menteri Dalam Negeri.

“Kepada Menteri Dalam Negeri, kami memberikan apresiasi yang luar biasa. Menteri Dalam Negeri beserta jajarannya sudah menunjukkan komitmennya yang tinggi luar biasa bersama-sama kita semua untuk bisa mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini dengan baik dan sungguh-sungguh. Dua kali rapat terbatas dengan Presiden minta izin untuk bisa bersama-sama kita di sini untuk membahas soal Perppu (Nomor 2 Tahun 2020) ini,” pungkasnya.

(Ricardo Ronald\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar