Fadjroel: Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Bisa Rusak Demokrasi

Selasa, 16/06/2020 16:51 WIB
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. (Instagram @fadjroelrachman)

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. (Instagram @fadjroelrachman)

Jakarta, law-justice.co - Menyikapi kekecewaan sejumlah pihak atas tuntutan satu tahun penjara kepada pelaku penyerangan Novel Baswedan, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan Presiden Joko Widodo tak bisa mengintervensi kasus tersebut.

"Jangan mengimbau Presiden mengintervensi hukum. Itu salah, merusak demokrasi," ujar Fadjroel seperti dikutip di laman resmi Instagramnya, Selasa, (16/6).

Menurut Fadjroel jika itu dipaksakan sangat berbahaya dan terkesan kembali ke rezim order baru.

"Justru akan jadi praktek yang berbahaya, ini yang kita tentang saat rezim otoriter orde baru," kata Fadjroel.

Komisi Kejaksaan sebelumnya mengakui ada kekecewaan masyarakat terhadap tuntutan tersebut. Untuk itu pihak Komisi Kejaksaan memastikan bahwa proses penuntutan tetap berjalan adil bagi korban maupun masyarakat.

Novel sendiri menilai negara telah abai dalam menyikapi kasus yang menimpa dirinya. Menurut Novel, negara abai terlihat dari kedudukan jaksa yang tak menjadi representasi negara dalam mewakili kepentingan korban.

Ia bahkan menyatakan pihak jaksa tak menggubris permintaannya untuk bertemu dan berdialog membahas kasusnya. Novel mengaku sudah meminta kepada jaksa untuk bertemu, baik secara informal maupun informal.

Menurut Novel, jaksa seharusnya mewakili kepentingan dirinya sebagai korban penyiraman air keras. 

Pelaku penyiraman air keras kepada Novel diketahui dituntut satu tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa pelaku tak sengaja menyiramkan air keras hingga mengenai mata Novel.

(Ricardo Ronald\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar