Di Batalkan Pemerintah, Ini Tahapan Pengembalian Dana Pelunasan Haji

Jum'at, 05/06/2020 10:07 WIB
Ibadah Haji di Mekkah. (Tribunnews)

Ibadah Haji di Mekkah. (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) resmi meniadakan Ibadah Haji tahun 2020 lantaran masih merebaknya wabah Covid-19.

Sebagai tindaklanjut, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan prosedur untuk penarikan setoran dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih termasuk untuk Calon Haji 2020.

Seperti melansir solopos.com, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menyatakan, jamaah yang sudah melunasi biaya haji bisa mengajukan permohonan pengembalian dana pelunasan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Lalu bagaimana caranya? Berikut ini adalah tahapannya:


Infografis Pengembalian Dana Haji (Solopos/Whisnupaksa)

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar