Soal Ade Armando Hina Din Syamsuddin, PKS Ingatkan Kasus Ahmad Dhani

Selasa, 02/06/2020 08:38 WIB
Dosen UI, Ade Armando. (Media Indonesia)

Dosen UI, Ade Armando. (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ikut buka suara soal dugaan penghinaan terhadap tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin yang dilakukan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.

Kata dia, penggunaan kata `dungu` yang digunakan pegiat media sosial itu kepada mantan ketua umum PP Muhammadiyah tersebut adalah sebuah bentuk penghinaan.

Menurutnya, jika benar kata itu digunakan, maka seharusnya ada konsekuensi hukumnya.

“Nggak boleh ada hina menghina. Perbedaan pendapat wajar. Jika benar Ade Armando menulis kalimat dungu, ini kalimat yang menyebabkan Ahmad Dhani waktu itu dipenjara. Perlu hati-hati semua,” katanya seperti melansir Indonesiainside.id, Senin (1/6).

Kata dia, Ahmad Dhani pernah terjerat kasus hukum lantaran melontarkan kata yang dianggap menghina penolak Deklarasi 2019 Ganti Presiden beberapa waktu lalu.

Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut Dhani 1,5 tahun penjara pada 23 April 2019. Jaksa menjerat Dhani dengan Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dhani divonis 1 tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019.

“Masyarakat akan menilai penegakkan hukum apakah adil berlaku. Semua laporan mestinya ditindak lanjuti. Tentu setelah tenggat waktunya ya. Masih diusahakan itikad baik mufakat semoga,” kata Mardani.

Sebelumnya, akun facebook Ade Armando, pada Senin, mengunggah pamflet webinar bertemakan `Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19`. Ade menyertakan komentarnya dalam unggahan itu.

"Isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote Speaker-nya Din Syamsudin, si dungu yang bilang konser virtual Corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat” demikian tulis Ade.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar