Ada Koperasi Syariah 212, OJK Tutup 50 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Sabtu, 23/05/2020 15:46 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing dalam siaran persnya, Sabtu (23/5) mengatakan, 50 aplikas KSP ini terbukti melakukan penawaran pinjaman online ilegal. Kegiatan aplikasi tersebut kata dia, tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Dari puluhan aplikasi KSP itu diantaranya kata dia, aplikasi Koperasi Syariah 212, Koperasi Namastra, Koperasi FKSS, Uang Pintar, Koperasi MTM, Koperasi Sahid Mandiri, Koperasi Tani Nusantara, BMT Al-Falah Madani, Koppontren Al-Fatah, hingga Kredikas.

Penggunaan aplikasi KSP ilegal ini kata dia, bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata dia.

Dia menegaskan, Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM, sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

"Penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid–19," tegas dia.

Kegiatan pinjaman online ilegal ini, menurutnya, sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan biaya yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal. Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar