PT Indika Energy Tbk Melaporkan ke BEI Akan Ada Tender Surat Utang

Jum'at, 19/04/2024 19:14 WIB
Logo Indika Energy (dok.ruangenergi)

Logo Indika Energy (dok.ruangenergi)

Jakarta, law-justice.co - Adi Pramono, Sekretaris Perusahaan PT Indika Energy Tbk berkirim surat kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon perihal keterbukaan informasi.

Dikutip dari halaman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Indika melaporkan sebagai berikut:

Pada tanggal 17 April 2024, Indika Energy Capital IV Pte. Ltd. (“IECIV”), suatu perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Perseroan, melakukan penawaran (“Penawaran Tender”) kepada para pemegang atas US$ 675.000.000 atau 8,25% Surat Utang Senior jatuh tempo pada 2025 yang diterbitkan oleh IEC IV yang masih terhutang (“Surat Utang Lama”) untuk membeli, secara tunai, sampai dengan jumlah pokok keseluruhan maksimal dari Surat Utang Lama (jumlah tersebut, sebagaimana dapat ditingkatkan atau diubah oleh IEC IV atas kebijakan mutlaknya,“Jumlah Penerimaan Maksimal”).

IEC IV berencana untuk mengumumkan Jumlah Penerimaan Maksimal pada atau sekitar pukul 17:00 waktu Kota New York, pada tanggal 30 April 2024.

Dikutip dari ruangenergi.com, penawaran tender dilakukan sehubungan dengan suatu penawaran yang dilakukan secara bersamaan (“Penawaran Surat Utang Baru”) atas surat utang baru berdenominasi dolar AS (“Surat Utang Baru”) oleh Perseroan, berdasarkan suatu memorandum penawaran yang terpisah dimana Jumlah Penerimaan Maksimal tidak akan melebihi jumlah pokok keseluruhan dari Surat Utang Baru, sebagaimana dideskripsikan lebih lanjut dalam pengumuman SGX-ST.

Penawaran Surat Utang Baru ini bukan merupakan penawaran

umum atau penawaran terbatas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan

Sektor Keuangan dan Peraturan OJK No. 30 Tahun 2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan

Tanpa Melalui Penawaran Umum.

Tidak terdapat dampak khusus atas informasi ini terhadap Perseroan.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar