Praktisi: Perpres Kedua Tentang BPJS Melanggar Sumpah Presiden

Minggu, 17/05/2020 18:45 WIB
Pelayanan di BPJS Kesehatan (Pontas.id)

Pelayanan di BPJS Kesehatan (Pontas.id)

law-justice.co - Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) Azmi Syahputra menilai, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani dan disahkan beberapa hari lalu terasa aneh. Presiden Joko Widodo dianggap telah melanggar sumpahnya kepada rakyat Indonesia.

Ia mengatakan, Perpres baru tentang kenaikan tarif premi BPJS Kesehatan merupakan kebijakan diam-diam. Hal tersebut bertentangan dengan asas transparansi, mengignat ini merupakan peraturan yang bersifat publik.

”Semestinya kalaupun pemerintah membuat kebijakan yang diam-diam itu untuk membahagiakan, mensejahterakan, kabar yang lebih baik dan berpihak pada rakyat bukan membebani atau menjadi kabar yang tidak enak. Di saat kondisi seperti ini dimana masih lemahnya daya beli masyarakat, kok membebani masyarakat lagi. Seharusnya sebagai pemimpin lebih bijaksana, lebih peka, lebih bisa merasakan bukan sekedar merasa bisa,” ungkapnya melalui keterangan pers, di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Azmi menerangkan, keberadaan Peraturan Presiden ini seolah abai dengan rasa keadilan sosial dan tidak serius dalm mempertimbangkan situasi kesulitan yang dirasakan masyarakat pada umumnya.

“Indikator salah satu aturan itu memperhatikan aspek sosiologis yang sedang dialami masyarakat, dimana pada umumnya saat ini semua kena dampak secara sosio ekonomi akibat bencana COVID-19,” katanya.

Selain itu, ujarnya, kenaikan tarif BPJS sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 pada 27 Februari 2020. Sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, semestinya presiden wajib tunduk pada putusan tersebut dengan menjalankan putusan MA, bukan malah membuat Perpres baru lagi.

“Presiden telah melanggar sumpahnya sebagaimana tertuang di dalam Pasal 9 UUD 1945 yang menyatakan antar lain akan menjalankan Undang-undang dan segala peraturan dengan selurus lurusnya. Dengan sudah adanya putusan judicial review MA atas Perpres, maka putusan MA tersebut sudah jadi produk hukum, sudah jadi UU jadi tidak boleh dibantah atau ditunda lagi pelaksanaannya harus dijalankan selurus lurusnya. Ini kok malah buat Perpres baru lagi untuk objek yang sama, jadi jelaskan Presiden tidak patuh pada produk UU. Presiden telah Melanggar Sumpah, melanggar sumpah berarti melanggar UUD 1945,” tuturnya.

(Lili Handayani\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar