Soal Kenaikan Iuran BPJS, Sri Mulyani: Turun Kelas Saja ke Kelas III!

Minggu, 17/05/2020 06:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Breakingnews)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Breakingnews)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan jika ada perserta yang keberatan dengan kebijakan pemerintah yang kembali menaikan iuran BPJS Kesahatan untuk turun kelas ke kelas III.

Hal itu disampaikan Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu ketika berbicara di program Rosi yang tayang di stasiun Kompas TV pada (14/5) lalu.

Sebelumnya pemerintah memutuskan menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan pasca dibatalkan Mahkamah Agung. Kenaikan ini ditandai dengan ditandatanganinya Perpres nomor 64 tahun 2020 oleh Presiden Jokowi.

"Ya, kalau memang gak kuat turun aja ke kelas III (di mana iurannya) Rp25.500, gitu kan?" ujarnya.

Kata dia, meski ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemik COVID-19, pemerintah tetap melindungi kaum rentan yakni warga miskin yang masuk ke dalam peserta kelas III.

Menurutnya, dalam Perpres tersebut, ada perubahan yang cukup signifikan yaitu iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) turut dibantu oleh pemerintah pembayarannya.

"Perbedaan selisih dari yang harusnya dibayarkan Rp42 ribu, tetapi sekarang Rp25.500, itu dibayarkan pemerintah. Itu tetap sama seperti yang ada di dalam Perpres, artinya yang PBPU kelas III tetap sama," ucapnya.

Bendahara negara itu menegaskan tahun depan subsidi bagi PBPU dan BP ini akan diturunkan sedikit. Pasalnya kata dia, pembayaran iuran BPJS diibaratkan dengan semangat gotong royong.

Di mana kaum yang mampu memberikan subsidi kepada yang miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Dia menambahkan, pemerintah harus tetap menaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas I dan II agar perusahaan pelat merah itu tetap bisa bertahan. Sebab, saat ini mereka masih menunggak pembayaran ke rumah sakit.

"Karena kalau dia (BPJS Kesehatan) gak bayar rumah sakit seperti selama ini, lama kelamaan gak akan ada services kepada masyarakat juga," kata dia.

Ia turut menjelaskan bagi kelompok peserta yang dibatalkan pembayarannya oleh Mahkamah Agung, maka mereka akan diberi subsidi untuk transaksi iuran di tahun 2020.

Sementara, bagi peserta kelas I dan II akan mulai membayar iuran BPJS dengan tarif baru pada Juli mendatang. Untuk peserta kelas III akan mulai membayar iuran BPJS dengan tarif yang naik pada 2021.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar