Sita 2 Ferrari & 1 Mercy Milik Harvey Moeis, Ini Penjelasan Kejagung

Sabtu, 27/04/2024 11:42 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi. (Foto: Istimewa)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan penjelasan perihal tiga unit mobil yang disita tim penyidik pada Kamis (25/4/2024) malam. Perinciannya adalah dua jenis mobil sport Ferrari dan satu jenis mobil sport Mercedes.

Dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024) malam, Kuntadi bilang kalau ketiga mobil itu milik tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 atas nama Harvey Moeis.

"Dalam rangka apa, terkait apa, tentu saja terkait dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap yang bersangkutan," kata Kuntadi.

Terkait dengan nominal, dia mengatakan, Kejagung belum melakukan penghitungan. Setelah ini, mobil-mobil itu akan diserahkan kepada Badan Pembinaan Aset untuk dilakukan appraisal.

"Di situ nanti akan kita ketahui nilainya," ungkap Kuntadi dilansir dari CNN Indonesia.

Dengan demikian, total sudah ada tujuh unit mobil mewah Harvey yang juga suami artis Sandra Dewi yang disita Kejagung dalam perkara ini. Harvey juga dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar