Usai Bogor, Depok, dan Bekasi, PSBB Akan Dilakukan di Bandung Raya

Minggu, 12/04/2020 19:46 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Kompas)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan kajian untuk mengusulkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bandung Raya sudah dilakukan. Rencananya pada Rabu atau Kamis (15-16 April) usulan PSBB Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat) akan disampaikan ke Kemenkes.

Penerapan PSBB di wilayah ini karena jumlah sebaran kasus Covid-19 di Bandung Raya begitu meningkat, seperti Bogor, Depok dan Bekasi. Kebijakan ini serupa dengan di DKI Jakarta yang sudah berlaku sejak Jumat (10/4/2020).

Sebelumnya, PSBB tahap pertama telah diajukan Pemprov Jabar dan disetujui Kemenkes. Ada lima daerah yang diterapkan PSBB yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor yang berlaku pekan depan. Ridwan Kamil memastikan bahwa pelaksanaan PSBB tahap pertama di lima wilayah akan berlaku 15 April 2020.

"PSBB dimulai hari Rabu 15 April 2002 selama 14 hari, setelah 14 hari kita evaluasi, apa diteruskan atau dikurangi intensitasnya, " kata Ridwan Kamil, Minggu (12/4).

Ia mengatakan mengapa PSBB di lima wilayah lebih dahulu dibandingkan Bandung Raya, karena masuk kluster Jabodetabek.

"Kalau PSBB lancar, akhir Juni tren turun, kalau tak disiplin, masih akan lanjut," katanya. (CNBC Indonesia)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar