Tim Mitigasi Ikadan Dokter Indonesia dan Perhimpunan 5 Profesi Dokter meminta pemerintah pusat untuk menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul tingginya kasus Covid-19 sejak 17 Juni 2017.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pernah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih efektif dibandingkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro saat ini.
Desakan untuk melakukan lockdown di tengah melonjaknya kasus Covid-19 terus datang dari para epedemiolog. Namun, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hal yang lebih penting saat ini adalah membatasi pergerakan, bukan berdebat soal lockdown, PSBB atau PPKM Mikro.
"Pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang makin mengkhawatirkan. Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah atau pengetatan PPKM Mikro," kata Puan Maharani
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/243/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian COVID-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pihak Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat. Pasalnya, pasien COVID-19 di Jakarta mengalamai lonjakan drastis.
"Perseroan dengan cermat mengawasi 23 gerai dalam pemantauan dan berencana untuk menutup 13 gerai tahun ini. Sepuluh gerai dalam pemantauan lainnya masih terus ditinjau," jelas Niraj Jain, Chief Financial Officer Matahari.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang oleh Gubernur Anies Baswedan selama dua pekan hingga 22 Februari 2021. Langkah itu diputuskan Anies untuk menekan penyebaran Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar.