Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang oleh Gubernur Anies Baswedan selama dua pekan hingga 22 Februari 2021. Langkah itu diputuskan Anies untuk menekan penyebaran Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar.
"Memang pada waktu kerumunan Petamburan itu sedang PSBB transisi bukan PSBB yang ditarik rem seperti saat ini," kata Refly Harun.
Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia sedikit lagi menyentuh angka satu juta. Hal itu tak lepas dari melonjaknya kasus baru beberapa hari terakhir. Tiga hari terakhir, kasus baru bertambah di atas angka 11.000 orang.
Setelah adanya perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menekan pergerakan publik demi menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah Kota Bandung langsung menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut untuk mengatur keluar masuk Kota Bandung.
Menurutnya, pada saat pemberlakuan PSBB ketat pada September 2020, kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta dapat diturunkan secara signifikan. Saat itu terjadi lonjakan jumlah kasus setelah ada libur panjang tahun baru Islam pada pertengahan Agustus.
PLN siap menjaga pasokan listrik guna mendukung aktivitas masyarakat selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pembatsan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai 11 Januari - 25 Januari 2020. Namun, sektor esensial tetap dapat dibuka 100 persen.
Ada aturan baru untuk naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera di masa PSBB ketat. Mulai hari ini, 9-25 Januari 2021 mendatang penumpang diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non reaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik KA Jarak Jauh.