Warga Aceh Tolak 7 TKA dari China, Dipulangkan ke Jakarta

Rabu, 01/04/2020 16:23 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA) dari China (Ist)

Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA) dari China (Ist)

Aceh, law-justice.co - Tujuh tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok atau China diterbangkan kembali ke Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, setelah kedatangannya ditolak warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (1/4) dini hari.

Identitas para TKA yang ditolak kedatangannya tersebut masing-masing JL, ZW, ZS, W, WH, JG, serta ZWS.

“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ketujuh orang WN China ini terpaksa harus meninggalkan Nagan Raya, karena kedatangan mereka ditolak oleh masyarakat setempat,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK, Rabu (1/4) siang.

Semua warga asing tersebut diberangkatkan dari PLTU 3-4 Nagan Raya menuju Banda Aceh yang turut didampingi petugas Imigrasi Meulaboh.

Kapolres Risno juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Meulaboh, seluruh warga Tiongkok tersebut mempunyai dokumen lengkap.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kesehatan Publik Service Centre (PSC) Nagan Raya bahwa seluruh warga China ini juga dalam keadaan sehat,” kata Kapolres Risno menambahkan.

Namun, tujuh warga asing tersebut terpaksa harus meninggalkan Nagan Raya karena masyarakat menolak kedatangan TKA, karena saat ini sedang darurat virus corona.(jpnn)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar