Ada Penipuan Tanah-Aniaya Satpam, Ini Deretan Kasus Oknum Paspampres

Selasa, 29/08/2023 11:18 WIB
Pemuda Aceh Tewas Disiksa Oknum Paspampres, PPTIM: Hukum Berat Pelaku! (Kolase dari berbagai sumber).

Pemuda Aceh Tewas Disiksa Oknum Paspampres, PPTIM: Hukum Berat Pelaku! (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga Aceh, Imam Masykur (25) tengah menjadi sorotan.

Penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM bersama dua anggota TNI.

Motif dari kasus ini diduga pemerasan. Pelaku meminta uang tebusan dari keluarga korban sebesar Rp50 juta.

Namun, uang tersebut tidak dapat dipenuhi sehingga korban dianiaya hingga tewas oleh pelaku. Saat ini, tiga pelaku telah ditangkap dan diperiksa oleh Polisi Militer Jaya/Jayakarta.

Tidak hanya kasus penganiayaan tersebut, terdapat kasus lain yang menyeret nama Paspampres yang menjadi sorotan publik.

Berikut deretan kasus tersebut seperti melansir cnnindonesia.com:

1. Kasus Penipuan Tanah oleh Kapten Togarly

Kapten Hormat Togarly dijatuhkan hukuman tahanan 9 bulan 15 hari di Pengadilan Militer I-02 Medan (29/5).

Anggota Paspampres ini melakukan penipuan terkait pengurusan sertifikat tanah seluas 31 hektar di Humbahas, Sumatera Utara.

Dia meminta uang sebesar Rp59 juta ke korban untuk biaya operasional pengurusan sertifikat tanah, namun hal itu tidak pernah diselesaikan.

2. Kasus dugaan pemerkosaan Kowad oleh Mayor BF

Mayor Paspampres BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap anggota Korps Wanita Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) K saat bertugas di Bali, 15 November 2022.

Laporan awal menyebutkan bahwa kasus ini merupakan tindakan pemerkosaan. Lalu, saat pemeriksaan lebih lanjut kasus ini merupakan hubungan berdasarkan rasa suka sama suka dan pernah terjadi beberapa kali.

Kedua pelaku mendapatkan hukuman pemecatan dan ditahan atas pelanggaran Pasal 281 tentang Asusila.

3. Pemukulan sopir truk di Solo

Terdapat unggahan di media sosial yang merekam anggota Paspampres melakukan aksi kekerasan terhadap sopir truk di Solo pada 11 Oktober 2022.

Kasus ini bermula ketika rombongan mobil Paspampres menerobos lampu lalu lintas di simpang Manahan 9 Oktober 2022. Salah satu mobil tersebut menyerempet truk yang dikemudikan oleh korban dan terjadi benturan.

Kejadian tersebut membuat salah satu anggota Paspampres Hari Misbah memukul sopir truk dan meminta ganti rugi atas kerusakan lampu mobil.

Setelah video beredar, kasus ini diawasi langsung oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Dia mengaku kesal dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban. Kasus ini berakhir dengan pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

4. Anggota Yonwal Paspampres aniaya satpam

Anggota Yonwal Paspampres Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf diduga melakukan penganiayaan terhadap penjaga keamanan Green Pramuka City, MS, 28 April 2022.

Penyelesaian kasus ini rencananya tidak hanya melibatkan Pasal Penganiayaan, namun juga Pasal Penggunaan Senjata. Serda Rizal telah ditahan di Pomdam Jaya.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar