Terkuak, Ibu & Anak Tersangka Kasus Penipuan Anak Raja Arab Saudi

Jum'at, 31/01/2020 09:41 WIB
Brigjen Argo Yuwono (Foto: Rifkianto Nugroho)

Brigjen Argo Yuwono (Foto: Rifkianto Nugroho)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap penipuan terhadap putri Arab Saudi, Princess Lolowah yang merupakan anak dari Raja Faisal bin Al Saud.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapan bahwa dua tersangka yang melakukan penipuan adalah seorang ibu dan anak.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan investasi pembangunan villa di Bali tersebut. Mereka adalah EAH dan EMC. Untuk EAH telah dilakukan penangkapan, sedangkan EMC masih dalam pengejaran.

"Kami temukan sesuai dengan yang disampaikan tersangka 1, yakni EMC adalah ibunya," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Penetapan kedua tersangka ini, kata Argo, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli dalam proses gelar perkara. Setelah dilakukan rangkaian tersebut, polisi akhirnya menemukan keterlibatan ibu dan anak itu melakukan tindak pidana penipuan.

Namun, dua tersangka itu tidak kooperatif ketika dipanggil oleh penyidik Polri. Akhirnya, polisi memutuskan untuk melakukan pengejaran terhadap dua tersangka itu.

"Setelah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka dia tak kooperatif. Kenapa, dipanggil tidak datang, tidak ada yang respons dari tersangka. Kemudian, kami temukan yang bersangkutan inisial EAH disebuah hotel di Jakarta," papar Argo.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putri Arab, Princes Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan. Dia telah mengirimkan uang sebesar dolar AS 36.106.574,84 atau sebesar Rp. 505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian, tanah dan villa tersebut akan dibaliknama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.


Sumber: rmol.id.

(Ade Irmansyah\Tim Liputan News)

Share:




Berita Terkait

Komentar