Temukan 120 Fintech Ilegal, OJK Minta Publik Waspada

Kamis, 30/01/2020 21:45 WIB
pengawasan bank oleh OJK lemah antara

pengawasan bank oleh OJK lemah antara

Jakarta, law-justice.co - Munculnya fintech ilegal rupanya belum juga usai. Kali ini Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending secara ilegal. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, ke-120 entitas fintech itu tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

"Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK," kata Tongam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/1) seperti dikutip dari jpnn.

Karena jumlahnya yang cukup banyak itu, Tongam mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati ketika ada tawaran pinjaman secara mudah dari perusahaan fintech peer to peer lending. Sebab, masyarakat yang meminjam tetap diharuskan mengembalikan dana pinjaman dari fintech.

"Meminjam uang di mana pun harus bertanggung jawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal, masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman," katanya.

Tongam memerinci, Satgas Waspada Investasi pada tahun lalu menghentikan kegiatan 1.494 fintech peer to peer lending ilegal. Sejak 2018 hingga Januari 2020, Satgas Waspada Investasi sudah menangani 2.018 entitas fintech bermasalah.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ke-28 entitas tersebut terdiri dari 13 perdagangan forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan utang, 2 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 investasi sapi perah, 1 investasi properti, 1 pergadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin, serta dan 1 koperasi tanpa izin.

Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas telah membuka Warung Waspada Investasi. Lokasinya di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat yang beroperasi setiap Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar