Berjaya Melemahkan KPK, Pesta KKN Aman

Kamis, 16/01/2020 10:24 WIB
KPK (fajar.co.id)

KPK (fajar.co.id)

law-justice.co - Hari hari terakhir ini publik disuguhi sajian istimewa yang menunjukkan keberhasilan Presiden bersama DPR dalam melemahkan KPK. Setelah berjuang cukup lama, akhirnya panen raya keberhasilan pelemahan KPK itu bisa diwujudkan secara nyata.

Salah satu bukti yang begitu kasat mata adalah terkait dengan masalah penggeledehan untuk mendapatkan alat bukti kejahatan calon tersangka. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, bahkan bisa jadi dalam sejarah dunia, rencana penggeledahan tersangka OTT KPK, diumumkan oleh pihak berwenang secara terbuka.

Fenomena tersebut telah membuat kesal banyak pihak termasuk Abraham Samad yang merupakan mantan Ketua KPK. Dalam cuitannya Abraham Sama menulis : “Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan berhari-hari pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan)," katanya dalam akun twitternya, @AbrSmd.

Cuitan Samad jelas menunjukkan sikap sangat kecewa atas proses penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang kini menjadi tersangka.

Melalui twitnya, Samad bahkan melampirkan tangkapan layar sampul epaper harian Kompas yang terbit Ahad (12/1/2020), dengan judul "Penggeledahan Dilakukan Pekan Depan". Luar biasa, ini kejadian sangat luar biasa.

Dalam berita tersebut, penggeledahan baru bisa dilaksanakan berhari-hari setelah KPK menangkap tangan delapan orang, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020) lalu.

Padahal mereka ditangkap karena kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokarasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Bagaimana mungkin, tujuan penggeledahan untuk menemukan bukti hukum secepat-secepatnya, malah diumumkan waktunya hingga sampai berhari-hari lamanya.

Biasanya, sebelum ini, OTT dan penggeledahan selalu berbarengan waktunya oleh penyidik KPK. Atas kondisi ini, jangankan komentar Samad atau pakar-pakar hukum lain di Indonesia, rakyat awam saja tahu, bahwa cara seperti ini, memang jalan untuk menghilangkan jejak barang bukti yang ada.

Hasil Panen Raya

Sangat jelas bahwa ditundanya penggeledahan, bahkan sampai diumumkan ke publik oleh penyidik KPK, pasti berpotensi membuat hilangnya barang bukti terkait perkara tersebut, yang akan dapat menguak keseluruhan masalah dan dalang-dalangnya.

Yakin dan dapat dipastkan, barang yang ada kaitannya dengan kejahatan pasti sudah raib diamankan oleh pelakunya. Sebelum pengumuman waktu penggeledahan, bahkan ada pihak juga yang mempertanyakan apakah sebelum OTT sudah ada Surat Izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK? Sangat kasar cara-cara "mereka".

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa sepakat dengan pandangan bahwa saat ini telah terjadi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Hal ini ia ungkapkan terkait dengan batalnya penyegelan kantor DPP PDI-P oleh KPK terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Apa yang terjadi hari ini membuktikan bahwa KPK dilemahkan," kata Desmond di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Menurut Desmond, salah satu penyebabnya adalah karena keberadaan Dewan Pengawas KPK.Menurut UU KPK yang baru, penggeledahan baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Desmond mengatakan dalam kasus ini substansi penggeledahan jadi percuma.

Pasalnya, barang bukti bisa jadi sudah dihilangkan sebelum penggeledahan dilakukan."Ya, dalam konteks hukum acara penggeledahan itu kan harusnya tidak diumumkan.

Tujuan penggeledahan itu agar barang bukti tidak dihilangkan. Tapi kalau diumumkan seminggu kemudian digeledah, itu namanya omong kosong," tambahnya.

Masalah penggeledahan yang harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK sebenarnya hanya salah satu aspek upaya pelemahan KPK yang sudah terbukti sebagai konsekuensi disahkannya revisi UU KPK yang baru.RUU KPK rampung hanya dengan 3 kali rapat itu , seolah olah dianggap hanya peraturan biasa yang tidak penting sehingga semudah itu diselesaikan oleh mereka.

Ternyata setelah disahkan dampaknya luar biasa. Sebagaimana diketahui RUU KPK telah disahkan pada tanggal 17 september 2019 oleh DPR.

Ada 7 point RUU KPK yang hangat diperbincangankan karena berpotensi melemahkan KPK. Tujuh point itu adalah :
1. Pemerintah dan DPR sepakat adanya Dewan Pengawas.
2. KPK sebagai lembaga eksekutif dibawah pemerintah tetapi tetap independen.
3. Pelaksanaan penyadapan harus mendapatkan izin dari dewan pengawas yang dipilih oleh presiden.
4. Mekanisme SP3 atau penyidikan kasus.
5. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
6. Sistem kepegawaian KPK dibawab ASN.
7. KPK harus berkordinasi dengan lembaga hukum yang lain.

Dari tujuh point yang berpotensi melemahkan KPK tersebut hari ini ramai diperbincangkan point pertama dan kelima tentang peran Dewan Pengawas dan mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Terbukti hari ini dua aspek tersebut telah mampu melemahkan KPK.

Sebelumnya, muncul optimisme di kalangan publik bahwa KPK di era pimpinan baru tetap menunjukkan taji dengan menjerat tokoh penting seperti komisioner KPU dan melibatkan politikus partai penguasa. Namun, optimisme langsung berubah menjadi kekecewaan tatkala tim KPK kesulitan dalam mengembangkan pengusutan kasus suap itu ke pihak lain yang juga tak kalah berbobot, yaitu elite PDIP.

Tim KPK pekan lalu sebenarnya harus segera menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di markas partai berlambang banteng itu demi memeriksa barang bukti. Bahkan muncul kabar KPK juga akan menindak Hasto.

Namun, yang terjadi operasi itu gagal dilakukan. Penyebabnya, tim KPK di lapangan belum mengantongi izin dari Dewan Pengawas untuk menggeledah kantor pusat PDIP. Pada hal menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap.

Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDI-P. Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepasa atasannya terlebih dahulu.

"Ketika mau pamit ke atasannya telpon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili, Kamis (10/1/2020) lalu.

Alasan alasan sebagaimana dikemukakan diatas belum pernah dilontarkan KPK sebelumnya. Namun hal ini tidak sepenuhnya juga salahnya Dewan Pengawas, lantaran masalah prosedural ini diatur dalam Undang-undang KPK versi baru, yang secara kontroversial disahkan DPR periode lalu sehingga mengundang aksi demo berdarah mahasiswa dan pelajar September 2019.

Alasan prosedural itulah yang akhirnya mengundang berbagai kritik di tengah masyarakat dan media massa bahwa KPK kini tak lagi bertaji seperti dulu. Ruang gerak tim KPK di lapangan kini terhalang kendala administrasi dan birokrasi di Dewan Pengawas.

Risikonya, barang bukti bisa cepat dilenyapkan oleh pihak-pihak yang diincar KPK dan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh kelas kakap makin sulit untuk dilakukan.

Dengan demikian berlakunya UU KPK yang baru justru menghambat kinerja KPK. UU baru membuat penggeledahan sejumlah tempat dalam perkara suap komisioner KPU menjadi lambat.

UU KPK baru telah terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia. Kasus penggeledahan yang terhambat karena harus melalui prosedur izin Dewas KPK, sepertinya memang sudah menjadi tujuan Presiden yang dipesan oleh elite partai politik, sebab selama ini, para koruptor yang tertangkap adalah pejabat dan anggota DPR yang notabenenya berasal dari partai penguasa.

Kini, tertangkapnya paket koruptor antara komisioner KPU dengan orang partai, maka semakin jelas, bahwa UU KPK baru, dengan dihadirkannya Dewas KPK, sudah terbukti demi melindungi partai dan orang-oranya.

Terbukti Revisi UU KPK bikinan Presiden dan DPR, sudah berhasil melindungi koruptor, jadi tujuan Presiden melemahkan KPK dan menyelamatkan partai dan KPU dari kecurangan pemilu selama ini, berhasil dengan cara seksama dalam tempo yang cukup singkat tentunya.

Terencana Sistematis

Boleh dikata KPK periode jilid IV merupakan yang paling sulit bagi perjalanan lembaga anti korupsi itu sejak saat berdirinya. Karena ada indikasi kuat lembaga antirasuah tersebut sedang dilemahkan dengan cara yang sistematis dan terencana.

Bahwa revisi dimaksudkan untuk menguatkan KPK tak lebih omong kosong belaka. Revisi UU KPK terbukti tidak untuk memperkuat, tetapi justru melemahkannya. Setelah kampanye tercapai mereka membohongi rakyat dengan retorika tipuannya. Apa yang terjadi saat ini merupakan upaya memutar balikkan fakta.

Selain revisi UU KPK sebagai bilang keladinya, upaya sistematis untuk melemahkan KPK terjadi melalui proses pemilihan sosok pimpinan KPK yang telah dilakukan sebelumnya. Sejak awal skenario dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melemahkan KPK dilakukan melalui pemilihan Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK hingga berakhir di DPR sudah seirama.

Sebagaimana yang telah diprediksi sejak awal, Komisi III DPR RI akan memilih calon Pimpinan KPK yang sesuai dengan `selera politik` mereka, meskipun hal itu harus dengan mengabaikan berbagai catatan negatif terkait dengan calon Pimpinan KPK.

Boleh dikata proses yang terjadi di Pansel Capim KPK, termasuk sikap politik Presiden Jokowi dalam menentukan pimpinan KPK, menguatkan dugaan upaya pelemahan itu.

Proses pemilihan pimpinan KPK di DPR RI adalah sebuah proses yang seirama dan menjadi bagian dari rencana besar pemerintah yang sedang berkuasa untuk melemahkan KPK. Paling tidak ada 2 persoalan besar setelah melihat komposisi pimpinan KPK :

Rekam Jejak Buruk di Masa Lalu. Salah seorang figur yang dipilih oleh DPR merupakan pelanggar kode etik, hal ini diambil berdasarkan konferensi pers KPK beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, bahkan KPK telah membeberkan terkait pertemuan yang bersangkutan dengan salah seorang tokoh politik

Pimpinan KPK Terpilih Tak Patuh LHKPN. Masih terdapat Pimpinan KPK terpilih yang tidak patuh dalam pelaporan LHKPN di KPK. Padahal ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Akan tetapi persoalan ini terlewat begitu saja pada setiap tahapan seleksi.

Indikasi pelemahan KPK juga dilakukan melalui vonis vonis bebas mereka yang selama ini di anggap sebagai pencuri uang negara. Sebut saja diantaranya Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang divonis bebas.

Sebagaimana diketahui, Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir akhirnya divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menariknya, setelah penetapan tersebut, pihak Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan bahwa tidak terdapat intervensi dari presiden ataupun pemerintah. Mengapa Istana harus menyempatkan diri memberi tanggapan terkait vonis Sofyan Basir? Bukankah vonis serupa juga pernah terjadi?

Pernyataan Moeldoko itu sangat menarik. Pasalnya, Istana tidak mungkin sembarangan dalam memberikan tanggapan terhadap suatu kasus. Pun juga dengan dua kasus kekalahan KPK lainnya, Istana terlihat tidak memberikan pernyataan serupa.

Atas hal ini, tentu memberi kecurigaan tersendiri apakah vonis bebas Sofyan lekat dengan nuansa politiknya. Menimbang pada tanggapan Istana, tentu saja tanggapan tersebut tidak dikeluarkan apabila Istana tidak menangkap adanya kesan politis. Ibarat kata, tidak mungkin membahas sesuatu yang tidak ada.

Terkait putusan vonis bebas Sofyan, berbagai pihak sontak mulai melayangkan kritik bahkan serangan terhadap pemerintah. Misalnya saja peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana yang dengan keras menyebut vonis bebas tersebut adalah keputusan yang salah.

Menurut Kurnia, nama Sofyan telah sering disebut di persidangan terdakwa sebelumnya yang telah divonis bersalah – seperti mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih.Bahkan, baginya vonis bebas ini adalah bentuk lain dari pelemahan KPK.

Tidak hanya dengan melemahkan institusi KPK itu sendiri, melainkan juga dengan memberikan keringanan hukuman ataupun pembebasan dalam persidangan.

Pernyataan tendensius Kurnia terbilang sangat beralasan. Sebagaimana diketahui, telah terjadi narasi untuk melemahkan KPK melalui revisi Undang-Undang (UU) KPK yang telah disahkan.

Narasi ini kemudian semakin diperkuat dengan gestur penolakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu KPK di tengah berbagai kritik ataupun penolakan terhadap revisi UU tersebut.

Atas dasar ini, sebenarnya cukup dipahami bahwa pemerintah sedang mengalami defisit kepercayaan dari masyarakat terkait penindakan terhadap tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa.

Bentuk upaya pelemahan KPK juga ditunjukkan oleh Pemerintah melalui sikapnya yang mengabaikan suara suara yang ada di masyarakat pada umumnya. Selepas pengesahan revisi UU KPK, terjadi gelombang aksi demonstransi mahasiswa terbesar dalam dua dekade terakhir.

Ribuan mahasiswa dari berbagai daerah melakukan aksi serempak yang salah satu tuntutannya untuk menolak revisi UU KPK. Namun suara suara dan tuntutan mahasiswa dianggap sebagai angin lalu saja pada hal selama demonstrasi mahasiswa telah jatuh korban jiwa.

Selain elemen mahasiswa, masyarakat juga menggelar aksi menyalakan lilin bertuliskan SOS di depan Gedung Dwiwarna KPK. Nyala lilin itu mengisyaratkan ada tanda bahaya karena Indonesia dirundung darurat korupsi dengan calon pimpinan KPK bermasalah, revisi UU KPK, dan bebasnya para koruptor.Namun lagi lagi aspirasi yang berkembang di masyarakat tersebut hanya dianggap angin lalu dan dianggap tidak ada sehingga upaya pelemahan KPK terus berjalan seolah tidak ada aral dan halangan suatu apa.

Kantor KPK Jadi Mabes Polri Cabang Kuningan?

Dengan adanya upaya pelemahan KPK secara sistematis dan terencana kini kantor KPK sudah seperti Mabes Polri cabang kuningan saja. Penilaian ini disampaikan oleh penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafar.

Menurut Tsani yang telah efektif mundur dari posisinya per 1 Desember 2019 yang lalu, jika kantor KPK hanya menjadi cabang Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) maka sama saja dengan Orde Baru jilid kedua.

Pernyataan Tsani sangat mungkin terkait dengan telah terpilihan Komjen Firli Bahuri sebagai ketua KPK, yang menjadi alasan utama pengunduran dirinya. Terlebih setelah dilantik menjadi komisioner KPK.

Firli yang kini menjabat kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, tetap berdinas aktif sebagai anggota Polri sekaligus melaksanakan tugas penegakan hukum di KPK.Dengan posisi seperti itu,menjadi sangat beralasan pernyataan Tsani tersebut.

Seperti diketahui, Firli dan 4 komisoner lainnya telah dilantik presiden tanggal 20 Desember 2019 yang lalu. Dengan telah dilantiknya komisioner KPK terpilih dan kuatnya dugaan upaya pelemahan terhadap KPK kiranya sinyalemen KPK menjadi cabang Mabes Polri di kuningan bukan mengada ada.

Lebih lebih dengan munculnya kasus penyuapan komisioner KPU yang dilakukan oleh salah satu kader partai penguasa. Dimana dalam kasus ini Polri sepertinya menghalang halangi proses penangkapan tersangka penyuapnya.. Penyidik KPK di sekap sampai subuh dan di tes urin-nya.

Akibatnya tim penyidik KPK gagal melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena dihalangi anggota Polri saat berencana menangkap seorang politisi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut. Jadi disini bukannya penyidik KPK dibantu menjalankan fungsinya tapi malah di haling halangi.

Kini munculnya kesan bahwa KPK hanya menjadi "cabang" Mabes Polri memang sulit ditepis mengingat sampai hari ini Firli masih aktif, bahkan mendapat kenaikan pangkat. Sulit bagi Firli untuk melepas bayang-bayang Polri dalam setiap kebijakannya mendatang.

Sangat mungkin KPK di bawah kepemimpinan Firli tidak akan berani masuk ke Mabes Polri manakala ada indikasi terjadi praktek korupsi dilembaga itu sebagaimana yang pernah dilakukan KPK di masa lalu.

Agaknya wajah penegakan hukum kejahatan korupsi akan semakin suram dengan munculnya kasus kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri dan yang lain lainnya dimana KPK sepertinya berusaha menghindar untuk menanganinya.Semua itu merupakan sinyal tak terbantahkan bahwa upaya untuk pelemahan KPK saat ini telah menuai hasilnya.

Maka saatnya para koruptor berpesta pora mengggarong uang negara tanpa harus takut untuk di tangkap atau dimasukkan ke penjara.

 

(Ali Mustofa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar