"Rezim Jokowi tidak berpihak ke masyarakat, termasuk soal penyebaran covid yang memakan banyak jiwa dari rakyat. Ini bentuk ketidakmampuan rezim Jokowi memerintah," ujarnya.
Demonstrasi gerakan mahasiswa Jakarta bersatu menolak komersialisasi pendidikan dan intimidasi dalam kampus di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, (22/06). Aksi tersebut dilakukan guna mengkritik pemerintahan khususnya kementrian pendidikan dan kebudayaan. Terkait tidak adanya kebijakan-kebijakan untuk mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 yang meringankan beban mahasiswa khususnya mengenai pembayaran uang kuliah. Ulin Nuha/law-justice.co
Empat bulan pasca demo besar menentang penguasa merevisi UU KPK, terbukti tuntutan mahasiswa diabaikan alias tidak didengar aspirasinya. Sejak awal sebenarnya sudah ada indikasi bahwa tuntutan mahasiswa akan dianggap sebagai angin lalu saja oleh penguasa.
Sangat jelas bahwa ditundanya penggeledahan, bahkan sampai diumumkan ke publik oleh penyidik KPK, pasti berpotensi membuat hilangnya barang bukti terkait perkara tersebut, yang akan dapat menguak keseluruhan masalah dan dalang-dalangnya.
Dalam SPDP itu juga dijelaskan bahwa tersangka AM yang berprofesi sebagai anggota Polri, disangkakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2.
BEM SI mengancam bakal kembali menggelar aksi demonstrasi menuntut diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.
Maka, ketika polisi dilempar kotoran atau tahi oleh mahasiswa, alasannya kuat dan jelas: mereka sudah sangat kesal dengan ketidakadilan ini.
`Nawacita` BEM SI merupakan aspek dan permasalahan dari berbagai daerah di Indonesia.
Sejumlah artis dan penyanyi dangdut ibu kota datang ke Gedung MPR/DPR RI, kawasan Senayan, Jakarta Pusat hari Jumat (18/10) kemarin.
Seorang anggota polisi diduga menyambangi rumah Ketua BEM Universitas Pembangunan Nasional (UPN) sebelum aksi unjuk rasa Kamis (17/10/2019) lalu