Tidak Tangkap Hasto, PA 212: Kapolri Bisa Dipidana Tak Bantu KPK

Senin, 13/01/2020 07:01 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama para Ketua DPP dan DPD PDIP dalam konferensi pers di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (8/1) mengenai  Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I sekaligus HUT Ke-47. Robinsar nainggolan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama para Ketua DPP dan DPD PDIP dalam konferensi pers di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (8/1) mengenai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I sekaligus HUT Ke-47. Robinsar nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Penggeledahan ruangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristianto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta gagal dilakukan oleh penyidik KPK.

Ketua Divisi hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212 nonaktif sekaligus Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis mengatakan, hal itu lantaran penyidik diduga dihalangi petugas markas partai banteng.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut bisa dikategorikan menghalang-halangi hukum atau obstruction of justice dalam penyidikan KPK dan dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor 31/1999 Juncto UU 20/2001.

Pasal tersebut dapat menjadi asas legalitas untuk pelaksanaan equlity before the low atau persamaan di hadapan hukum berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3.

“Sehingga tidak ada alasan pembenaran atau justification untuk KPK yang superbody berdiam diri dalam pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan Hasto oleh karena adanya OTT Wahyu Setiawan dan Syaiful Bachri,” ungkapnya, Minggu (12/1) seperti melansir pojoksatu.id.

Dengan asas legalitas yang ada, KPK juga bisa meminta kepada Kapolri untuk membantu sekaligus memproses dan menangkap oknum polisi yang diduga turut menghalangi penangkapan Hasto.

“Bila Kapolri tidak melakukan, maka Kapolri bisa jadi terduga perkara merujuk pasal 21 UU Tipikor tersebut,” pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar