Banjir Jakarta, Hotman Paris Ajak Warga DKI Gugat Pemerintah

Senin, 06/01/2020 14:30 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea (e-Media.co.id)

Pengacara Hotman Paris Hutapea (e-Media.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara kondang, Hotman Paris menyarankan masyarakat Jakarta yang menjadi korban banjir untuk mengajukan gugatan class action. Dia menyerukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu masyarakat melakukan gugatan tersebut.

"Kepada seluruh LBH, Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia, kalau benar anda LBH, cepat ajukan gugatan class action," kata Hotman dalam video yang diunggah ke akun Instagram @hotmanparisofficial seperti dilansir dari Dream.co.id, Senin (6/1/2020).

Menurut pengacara kondang itu, gugatan class action korban banjir bisa dilakukan seperti yang pernah diajukan oleh masyarakat di negara-negara Barat. Class action, kata dia, bisa dilakukan untuk menuntut ganti rugi yang dialami oleh masyarakat terdampak banjir.

"Class action, gugat ganti rugi atas kerugian seluruh masyarakat Jakarta. Class action gugat ganti rugi, class action triliunan rupiah," tambah dia.

Hotman mengatakan, sudah waktunya masyarakat Jakarta yang terdampak banjir melakukan gugatan class action. Menurut dia, gugatan class action sudah memenuhi syarat.

"Saya melihat telah memenuhi syarat semuanya untuk gugat class action. OK, halo LBH, jangan dipakai LBH hanya untuk loncatan karier karena Anda belum dapat pekerjaan," tutup Hotman Paris.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar