ICW Bongkar Bagaimana Akal-Akalan Untuk Curi Anggaran Dana Desa

Sabtu, 09/11/2019 11:30 WIB
Kantor ICW (dok. antikorupsi)

Kantor ICW (dok. antikorupsi)

law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap cara lain penyelewengan dana desa selain desa fiktif. Menurut peneliti ICW, Tama Satya Langkun, cara yang paling sering terjadi adalah oknum meminjam dana desa namun tidak dikembalikan.

"Seseorang atau oknum di pemerintahan desa yang pinjam uang menggunakan uang dana desa dan tidak dikembalikan," kata Tama Seperti dikutip dari Rmol.id, Jumat (8/11). Tama menambahkan, modus lainnya adalah proyek fiktif.

"Jadi proyeknya tidak dibuat tapi anggarannya keluar," sesalnya.

Modus lain adalah anggaran ganda atau double budget. Modus ini menganggarkan uang untuk proyek yang sebenarnya sudah rampung.

"Dianggarkan lagi untuk proyek yang sama," tuturnya.

Untuk diketahui, di tahun 2016-2017, ada 110 kepala desa yang ditangkap karena korupsi. Sedangkan selama 2018 saja, ada 102 yang sudah diciduk.

Tama meminta masyarakat untuk bisa lebih peduli dalam mengawasi penggunaan dana desa.

"Nah, ini menurut saya menjadi masalah-masalah ke depan yang harus diselesaikan untuk mencegah dana desa dikorupsi," pungkasnya. 

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar