Ini Respons Pimpinan Soal Isu KPK Melebur dengan Ombudsman

Selasa, 02/04/2024 15:50 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Tangkapan layar YouTube KPK RI)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Tangkapan layar YouTube KPK RI)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons isu yang menyebutkan KPK hendak dilebur dengan Ombudsman RI. Menurut Alex, hal itu mungkin saja terjadi sebagaimana yang ada di Korea Selatan.

Dalam hal ini Alex menjawab pertanyaan warga net dalam agenda `Diskusi Publik Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan` di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 April 2024.

"Sejauh ini pimpinan enggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada," beber Alex.

"Kita belajar dari Korea Selatan, ya, Korea Selatan itu ketika sebelumnya ada nama independensi dan dianggap terlalu powerfull, ya, independensi sehingga enggak bisa, dianggap mengganggu ya sehingga digabungkan dengan Ombudsman," imbuhnya.

Alex menjelaskan penggabungan KPK dengan Ombudsman bukan sesuatu yang mudah karena hal itu menyangkut kebijakan negara. Terlebih, banyak pihak yang masih menganggap penting eksistensi KPK.

"Bisa saja seperti itu, kami enggak bisa apa-apa ketika misalnya itu sudah menjadi suatu kebijakan atau putusan pemerintah dan didasarkan atas Undang-undang," imbuhnya.

Sementara itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang menghadiri diskusi tersebut secara langsung mengaku telah mendengar informasi perihal penggabungan antara KPK dengan Ombudsman.

Pihaknya mengaku tidak setuju dengan usul tersebut karena Indonesia masih memerlukan KPK untuk memberantas korupsi.

"Kami juga mendengar kabar itu ya, jadi awalanya banyak yang menyampaikan teman-teman ICW sudah dengar belum bahwa ada rencana KPK ingin penindakannya dihapus jadi pencegahan. Awalnya kami tidak menggubris itu, tapi lambat laun informasinya semakin detail," ucap Kurnia.

"Ini penting juga untuk teman-teman jurnalis klarifikasi karena informasi yang kami dapat, `oh ini sudah dibahas loh di Bappenas, rencana ingin menjadikan KPK lembaga pencegahan korupsi, melebur ke Ombudsman. Nah, itu penting untuk diklarifikasi ke Bappenas, apakah pernah, benar, ada pembahasan rapat seperti itu. Tentu kalau benar adanya, penting untuk dikritisi idenya," sambungnya.

Menurut Kurnia, membatasi kewenangan KPK hanya menjadi pencegahan saja merupakan solusi yang keliru. Ia mencurigai hal tersebut berkaitan dengan upaya membubarkan KPK.

"Tentu enggak setuju karena kami menganggap KPK itu masih penting dan tidak tepat kalau hanya dikedepankan tentang pencegahan,"ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar