ICW Desak KPK Tidak Tutupi Kasus Jaksanya Peras Saksi Miliaran

Sabtu, 30/03/2024 08:52 WIB
ICW dukung KPK (antara)

ICW dukung KPK (antara)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) lambat dalam menangani aduan jaksa memeras saksi. ICW meminta agar KPK tak menutup-nutupi kasus tersebut.

"ICW melihat langkah penindakan KPK dan Dewan Pengawas sangat lambat dalam memproses aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh jaksa KPK. Bagaimana tidak, aduan itu telah disampaikan akhir tahun 2023, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya. Ditambah dengan pernyataan dari Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, yang malah menyebutkan tidak tahu menahu mengenai aduan itu," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Jumat (19/3/2024).

ICW juga mendesak agar KPK segera menyelesaikan kasus tersebut. Jangan sampai kasus itu ditutup-tutupi oleh KPK.

"Kami mendorong agar Pimpinan KPK segera memanggil jajaran Direktorat Penyelidikan KPK untuk menanyakan perkembangan penanganan perkaranya. Bila ada indikasi ingin mengendapkan atau menutup-nutupi aduan tersebut, maka Direktorat Penyelidikan KPK harus dievaluasi menyeluruh," ungkapnya.

Dia ingin agar Jaksa bersikap kooperatif membongkar kasus tersebut. Jangan ada sikap saling melindungi antar Jaksa dalam kasus itu.

"Bila aduan ini benar dan terbukti secara etik maupun pidana, kami berharap rekan-rekan jaksa yang lain bertindak kooperatif dengan membantu membongkar skandal tersebut. Jangan ada tindakan saling menutupi atau melindungi kesalahan antar rekan sejawat," katanya.

Jika kasus Jaksa peras saksi ini terbukti, ICW memberi catatan seluruh jajaran penindakan KPK terlibat praktik korupsi. Kondisi ini menjadi PR bagi Ketua KPK Sementara.

"Sekali lagi, bila aduan ini benar, maka lengkap sudah struktur jajaran penindakan terlibat praktik korupsi, mulai dari penyidik (Robin Pattuju), teradu Jaksa, dan Pimpinan KPK (Firli Bahuri)," ungkapnya dilansir Detik.

"Bagi kami, ini waktu yang tepat bagi Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, untuk mereformasi total jajaran struktural penindakan KPK," ujarnya.

Dewas KPK Terima Aduan

Dewas KPK sebelumnya menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan. Jaksa TI itu diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

"Benar, aduan itu ada dari Dewas," ujar salah seorang sumber detikcom, Rabu 27 Maret 2024.

Setelah itu, Dewas disebut meneruskan aduan itu ke KPK. Informasi yang didapat menyebutkan jaksa itu memeras saksi terkait salah satu perkara yang diusut KPK. Uang itu diduga digunakan jaksa untuk kebutuhan pribadi

"Sudah diserahkan kepada penyelidikan untuk ditindaklanjuti," kata sumber itu.

Dewas KPK juga telah membenarkan adanya pengaduan dugaan pemerasan. Diduga pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK yang memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Dewas KPK menyebut aduan itu sudah diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.

"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," jelas anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat 29 Maret 2024.

Tanggapan KPK

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera mengecek aduan tersebut.

"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 29 Maret 2024.

Lebih lanjut Ali meminta semua pihak menghormati proses saat ini. Dia mengingatkan informasi ini baru berupa aduan yang harus dibuktikan kebenarannya.

"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," ucapnya.

"Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dr informasi tersebut," imbuhnya.

Ali juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK. 

Ali mempersilakan masyarakat melapor melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat jika menemukan peristiwa tersebut.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar