Menunggu Nyali Jaksa Agung Untuk Eksekusi Mati Para Mafia Narkoba

Minggu, 27/10/2019 14:48 WIB
ST Burhanuddin Jaksa Agung (Kompas.id)

ST Burhanuddin Jaksa Agung (Kompas.id)

law-justice.co - Menunggu Nyali Jaksa Agung Perang Narkoba Dengan Eksekusi Mati Para Mafia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali–kali menyatakan Indonesia darurat narkoba. Di sisi lain, puluhan tuntutan mati yang diajukan Jaksa Agung dan diamini pengadilan, hingga kini belum dieksekusi. Terakhir eksekusi mati kepada para mafia narkoba 3 tahun silam.

Dari 274 terpidana mati, 90 orang di antaranya adalah mafia narkotika. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang kembali mengontrol peredaran narkoba lintas negara dari balik penjara.

“Kita sudah inventarisir keseluruhannya. Kalau ada yang ditindaklanjuti pasti akan kami sampaikan. Berilah kami juga waktu,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan akhir pekan lalu.

Lambatnya eksekusi mati seakan membuat para mafia narkoba internasional tidak kendor menyerbu Indonesia. Seperti pada 2018, sebanyak 1,6 ton sabu menyerbu Indonesia lewat Batam.

Akhirnya, empat WN China, yaitu Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui dihukum mati sesuai tuntutan jaksa. Namun hingga kini, mereka belum dieksekusi.

Dilansir dari Detik, Beberapa bulan sebelumnya, 1 ton sabu juga menyerbu Indonesia lewat Banten. 8 Orang di kasus ini dihukum mati sesuai tuntutan jaksa. Mereka adalah Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, Hsu Yung Li, Juang Jin Sheng, Kuo Chun Hsiung, Sun Chih–Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.

Lagi–lagi, jaksa juga belum mengeksekusi mati komplotan tersebut.

“Ada beberapa perkara yang belum inkrah. Pasti kita akan eksekusi,” kata Burhanuddin berjanji.

9 Gembong narkoba yang ditangkap satu dasarawarsa lalu juga hingga kini belum dieksekusi mati. Sembilan orang itu mendirikan pabrik sabu terbesar ketiga di dunia yang beradai di Tangerang. Sembilan orang hukum mati pada 2006, tetapi hingga hari ini belum ada yang dieksekusi. Sembilan orang itu adalah:

1. Benny Sudrajat alias Tandi Winardi
2. Iming Santoso alias Budhi Cipto
3. WN China Zhang Manquan
4. WN China Chen Hongxin
5. WN China Jian Yuxin
6. WN China Gan Chunyi
7. WN China Zhu Xuxiong
8. WN Belanda Nicolas
9. WN Prancis Serge

Ada pula Franola alias Ola. Ratu narkoba itu dihukum mati lalu diampuni oleh Presiden SBY menjadi hukuman seumur hidup. Di penjara, ia kembali berulah sehingga dihukum mati lagi pada 2015. Tapi lagi–lagi, ekskeusti mati ke Ola belum dilaksanakan hingga kini.

Dalam hukum pidana, dikenal asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya. Dalam hal ini, maka akhir proses pidana adalah eksekusi. Bila tidak, maka bisa jadi preseden buruk.

“Sebab jangan sampai dikatakan bahwa hukum di Indonesia mandul, karena tidak mampu dan mau melaksanakan hukum yang secara sah berlaku di Indonesia,” kata pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho.

Namun, Kejaksaan Agung sebagai otoritas tunggal pelaksana eksekusi mati belul lagi melaksanakan tugasnya. Daftar terpidana mati pun semakin bertambah panjang.

 

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar