Yusril Ungkit Putusan MK usai Didoakan Hotman Jadi Jaksa Agung

Minggu, 07/04/2024 12:36 WIB
Yusril Ihza Akui Putusan Batas Usia Cawapres Problematik di Sidang MK. (tvonenews).

Yusril Ihza Akui Putusan Batas Usia Cawapres Problematik di Sidang MK. (tvonenews).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga merupakan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra didoakan segera menjadi Jaksa Agung oleh anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea. Yusril mengucapkan terima kasih atas doa dan harapan Hotman.

"Ya Pak Hotman mendoakan saya semoga menjadi Jaksa Agung di sela-sela sidang MK PHPU Pilpres minggu yang lalu. Saya berterima kasih atas doa dan harapan Pak Hotman," ujar Yusril saat dihubungi, Minggu (7/4/2024).

Namun, Yusril menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat menjadi Jaksa Agung yang tidak boleh dari pengurus parpol. Yusril sendiri diketahui saat ini merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

"Satu hal yang mungkin Pak Hotman lupa, saya tidak mungkin jadi Jaksa Agung karena saya pimpinan partai politik. Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 telah menambahkan norma syarat untuk menjadi Jaksa Agung tidak boleh sedang menjabat pengurus parpol. Calon Jaksa Agung sudah tidak aktif dalam pengurus parpol sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat jadi Jaksa Agung," tuturnya.

Meski begitu, Yusril, yang merupakan pakar hukum tata negara, mengaku secara keilmuan bisa saja menjadi Jaksa Agung. Hal ini lantaran menurutnya ruang lingkup Jaksa Agung tidak terbatas dalam perkara pidana.

"Apakah saya bisa jadi Jaksa Agung? Secara keilmuan bisa saja, walau latar belakang spesialisasi saya adalah hukum tata negara. Ruang lingkup tugas Kejaksaan Agung tidak terbatas semata-mata dalam melakukan penuntutan dan eksekusi perkara pidana, tetapi juga dalam tindak pidana khusus tertentu, berwenang pula melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ada tugas-tugas tertentu di bidang hukum tata usaha negara dan pemberian pendapat hukum dalam berbagai bidang penyelenggaraan negara," tuturnya.

Yusril mengatakan nanti ada tidaknya jabatan yang diberikan kepadanya dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sepenuhnya merupakan keputusan Prabowo sebagai presiden terpilih. Sebab, menurutnya, baik Jaksa Agung maupun menteri merupakan pembantu presiden dalam struktur pemerintahan.

"Bahwa saya akan jadi apa, atau tidak jadi apa-apa dalam pemerintahan baru pimpinan Pak Prabowo Subianto pasca-dilantiknya beliau, sepenuhnya saya serahkan ke beliau. Menteri, Jaksa Agung, dan jabatan lain dalam struktur pemerintahan hakikatnya adalah pembantu Presiden. Karena itu, kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya sepenuhnya ada di tangan presiden, dalam hal ini Pak Prabowo Subianto nantinya," ujar Yusril.

Diketahui, sebelumnya Hotman Paris mendadak mendoakan Yusril Ihza Mahendra segera menjadi Jaksa Agung. Yusril pun tersenyum mendengar hal itu.

Hal ini diungkapkan Hotman saat sela sidang sengketa Pilpres 2024 di MK beberapa waktu lalu. Setelah melontarkan doa tersebut, Hotman kembali membahas sidang sengketa.

"Pertama saya ucapkan, mudah-mudahan cepat jadi Jaksa Agung, Yusril, mudah-mudahan jadi Jaksa Agung, oke," kata Hotman dalam konferensi pers, Kamis (4/4/2024).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar