Jaksa Agung ST Burhanuddin siap memburu aset dari para pengekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Pasalnya, masyarakat sendiri ikut mendukung untuk mengusut tuntas penanganan kasus yang menyebabkan minyak goreng mahal dan langka beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyebutkan, Presiden Joko Widodo terus meminta penegak hukum segera bertindak terhadap para pelaku korupsi di Tanah Air.
Setelah mafia minyak goreng, kini Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (kajari) untuk serius memberantas mafia pupuk. Burhanuddin menyebut mafia pupuk sudah meresahkan petani dan merugikan negara.
"Jaksa Agung RI juga meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkan kepada Jaksa Agung melalui hotline WhatsApp 0813-8963-0001," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Gagasan baru dalam menyelesaikan kasus korupsi kembali diungkap oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kali ini terkait kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta agar tidak dipenjara. Sebab, menurutnya, biaya yang dikeluarkan negara dalam penanganan perkara itu dapat lebih besar daripada jumlah uang yang dikorupsi.
18 orang kepala kejaksaan tinggi (Kajati) dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu (2/3/2022) hari ini. Dalam acara pelantikan itu, dia meminta ke-18 Kajati tersebut untuk mengawal penerapan restorative justice serta meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menginstruksikan Kajari Kabupaten Cirebon untuk segera memberi perintah penyidik Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti (Tahap II).
Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten.
Jaksa Agung RI, Sanitar Burhanuddin menyatakan, ada unsur TNI dan sipil yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° bujur timur (BT), pada Kementerian Pertahanan tahun 2012.
Vonis ringan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang merupakan seorang oknum polisi tak sesuai harapan korban. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI melaporkannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.