Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis di Pakubuwono, Ini yang Dicari

Senin, 01/04/2024 16:46 WIB
Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Foto: Rio Rizalino/Law-justice.co)

Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Foto: Rio Rizalino/Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung menggeledah rumah milik tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan di kediaman Harvey yang terletak di Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Pada hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM (Harvey Moeis) dan sedang berlangsung," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin 1 April 2024.

Kuntadi masih belum menjelaskan lebih lanjut ihwal barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Ia hanya menyebut proses tersebut masih dilakukan penyidik di lokasi.

"Hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa-apa saja yang kami lakukan," bebernya dilansir dari CNN Indonesia.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). Mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu," jelasnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar