Mahfud MD Membisu saat Politisi PDIP Sebut Kasus Novel Rekayasa

Sabtu, 19/10/2019 06:45 WIB
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi membisu ketika warganet dengan akun Twitter @MT_Reborn meminta tanggapannya terkait pernyataan politikus PDIP Dewi Tanjung bahwa kasus Novel Baswedan rekayasa.

“Ini ada yg menuduh Kasus Penyiraman air keras Novel adalah Rekayasa. Mohon di tanggapi juga, Prof,” kata @MT_Reborn dengan men-cc ke akun Twitter Mahfud MD @mohmahfudmd seperti melansir gelora.co.

Akun Twitter @MT_Reborn menyertakan video pernyataan politikus PDIP tersebut.

Mahfud MD tidak memberikan tanggapan akan hal itu.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut seseorang yang masih menyangsikan dan mengatakan peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu merupakan settingan sangatlah kejam.

“Menurut saya yang mengatakan peristiwa penusukkan Pak Wiranto settingan, itu sadis sangat kejam,” kata Mahfud usai bincang seru dengan tema Inspirasi, Kreasi, dan Pancasila di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Dramaga, Kabupaten Bogor, Senin (14/10/2019).

Mahfud pun menyebut, yang menyebut peristiwa Menko Polhukam Wiranto sebuah rekayasa adalah salah satu contoh perbuatan ujaran kebencian dan bisa dituntut secara hukum. Kata dia, ujaran kebencian adalah ucapan atau sikap yang melanggar martabat atau derajat orang lain.

“Ujaran kebencian tidak boleh ditorelansi karena itu yang membuat bangsa kita rusak dan hukum harus ditegakkan bagi yang membuat ujaran kebencian,” paparnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar