Mahfud MD: yang Sebut Insiden Wiranto Settingan Bisa Dipenjara

Rabu, 16/10/2019 06:30 WIB
Mahfud MD (Finroll.com)

Mahfud MD (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut seseorang yang masih menyangsikan dan mengatakan peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu merupakan settingan sangatlah kejam.

“Menurut saya yang mengatakan peristiwa penusukkan Pak Wiranto settingan, itu sadis sangat kejam,” kata Mahfud seperti melansir betitasatu.com.

Padahal, kata dia, peristiwa penusukan tersebut nyata adanya. Bahkan, Mahfud mendapat penjelasan secara rinci dari dokter bahwa Wiranto mendapat dua kali tusukan lalu kehilangan darah tiga hingga 4 liter.

“Pascapenusukan itu, usus dalam Pak Wiranto dipotong 60 centimeter. Itu benar, keterangan dokter dan saya menyaksikan sendiri di ICU (RSPAD),” katanya.

Mahfud pun menyebut, yang menyebut peristiwa Menko Polhukam Wiranto sebuah rekayasa adalah salah satu contoh perbuatan ujaran kebencian dan bisa dituntut secara hukum. Kata dia, ujaran kebencian adalah ucapan atau sikap yang melanggar martabat atau derajat orang lain.

“Ujaran kebencian tidak boleh ditorelansi karena itu yang membuat bangsa kita rusak dan hukum harus ditegakkan bagi yang membuat ujaran kebencian,” paparnya.

Sebelumnya, Wiranto ditusuk saat tiba di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019), seusai menghadiri sebuah acara di Universitas Mathla’ul Anwar.

Menurut polisi, Wiranto menderita luka di tubuh bagian depan. Polisi mengamankan dua pelaku yang terdiri dari satu perempuan dan satu laki-laki.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar