KSAD: 2 Istri Anggota TNI-AD yang Nyinyiri Wiranto Harus Dipidana

Minggu, 13/10/2019 10:45 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Andika Perkasa (Ist)

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Andika Perkasa (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa meminta dua orang istri anggotanya yang berkomentar nyinyir di sosial media, terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto doproses hukum.

Kata dia, keduanya bisa ditindak dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dua individu ini melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," kata Andika seperti melansir tirto.id.

Dua orang tersebut, merupakan istri dari seorang komandan distrik militer Kendari dan personel berpangkat sersan dua. Mereka berinisial IPDN dan LZ.

Andika berujar, tim hukum TNI-AD tengah mendalami kasus ini. "Ini kan merupakan suatu tindakan melanggar hukum," tuturnya.

Bukan hanya itu, Andika juga akan memecat suami dua orang tersebut. Alasannya telah melanggar aturan disiplin militer, sesuai UU Nomor 25 Tahun 2014.

"Dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," tuturnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar