Jokowi Sebut SP3 di KPK Demi Kepastian Hukum

Jum'at, 13/09/2019 13:14 WIB
Gedung KPK (Jawa Pos)

Gedung KPK (Jawa Pos)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo menyetujui isi revisi UU KPK terkait kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pertimbangannya adalah untuk memberi kepastian hukum dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).

"SP3, hal ini juga diperlukan penegakan hukum harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan untuk kepastian hukum," ucapnya, dalam konferensi di Istana Negara terkait revisi UU KPK, Jumat (13/9).

Melansir dari CNN Indonesia, Jokowi mengusulkan SP3 itu diberikan maksimal setelah perkara berjalan dua tahun. Hal ini, kata dia, lebih lama daripada usulan DPR dalam revisi UU KPK yang hanya satu tahun.

"Kami minta ditingkatkan dua tahun supaya memberi waktu memadai bagi KPK," ucapnya.

Jokowi juga menyebut kewenangan SP3 itu merupakan opsional bagi KPK.

"Yang penting ada kewenangan bagi KPK untuk digunakan ataupun tidak digunakan," tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis antikorupsi mengkritik revisi UU KPK usulan DPR karena memuat kewenangan penerbitan SP3.

Pasalnya, SP3 kerap digunakan di institusi penegak hukum lain untuk bermain kasus.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar