Jokowi: Penyadapan KPK Harus Seizin Dewan Pengawas

Jum'at, 13/09/2019 12:44 WIB
Presiden Joko Widodo (The Jakarta Post)

Presiden Joko Widodo (The Jakarta Post)

Jakarta, law-justice.co - Meski Presiden Joko Widodo tak setuju proses penyadapan KPK harus meminta izin dari pihak eksternal, akan tetapi ia menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu harus mendapatkan izin itu dari dewan pengawas.

"Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi seperti dilansir dari Detik.com.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019). Selain tentang penyadapan, Jokowi menyoroti poin lain dalam revisi UU KPK, yaitu pengangkatan penyidik dan penyelidik yang berasal dari polisi dan kejaksaan.

"Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," ujar dia.

Terlepas dari itu, Jokowi menegaskan KPK harus memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. KPK, menurut Jokowi, juga harus menjadi lembaga yang paling kuat dibanding lembaga lain.

"Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dalam pemberantasan korupsi. saya telah memberikan arahan kepada Menkumham dan Menpan RB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi di RUU KPK yang diinisiatif oleh DPR," ujar Jokowi.

"Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibanding dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," sambung dia.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar