KPK Pastikan Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Kamis, 12/09/2019 05:30 WIB
Inspektur Jenderal Firli Bahuri (Detiksumsel.com)

Inspektur Jenderal Firli Bahuri (Detiksumsel.com)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Deputi Penindakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seperti melansir CNNIndonesia mengatakan, kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018.

"Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Kantornya.

Lebih lanjut, Dewan Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari menjelaskan sejumlah temuan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli.

Pertama, pertemuan dengan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang yang dilakukan sebanyak dua kali. Padahal, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016.

Pertemuan pertama terjadi pada 12 Mei 2018 dalam acara harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 hektare di Bonder Lombok Tengah. Tsani mengatakan Firli berangkat tanpa surat tugas dan menggunakan uang pribadi.

"Dalam acara tersebut, TGB dengan F duduk pada barisan depan dan berbincang cukup akrab," ujar Tsani.

Keesokan harinya, pertemuan dilakukan pada acara Farewell and Welcome Game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti. Acara bermain tenis sebagai perpisahan dengan Korem setempat. Tsani menuturkan acara itu berbeda dengan serah-terima jabatan yang dilakukan pada April 2018 di mana Pimpinan memberi izin.

"Dari hasil pemeriksaan PI (Pengawas Internal), F menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak direncanakan," katanya.

Pelanggaran etik selanjutnya adalah ketika Firli bertemu pejabat BPK Bahrullah Akbar di Gedung KPK.

Saat itu, Bahrullah akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo perihal kasus suap dana perimbangan. Tsani mengungkapkan Firli didampingi Kabag Pengamanan menjemput langsung Bahrullah di lobi Gedung KPK.

"Selanjutnya masuk melalui lift khusus dan langsung masuk ke ruangannya. Setelah itu memanggil penyidik yang terkait kasus yang diduga melibatkan BA (Bahrullah Akbar)," kata Tsani.

Sementara pertemuan ketiga dilakukan dengan pimpinan partai politik di sebuah Hotel dk Jakarta, 1 November 2018.

Tsani mengatakan Firli tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara dan tidak pernah melaporkan ke pimpinan.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Firli, kata Tsani, KPK juga telah meminta pendapat keterangan ahli hukum dan ahli etik untuk membuktikan terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan. Satu di antaranya ialah Artidjo Alkostar.

"Bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan antara lain meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, rekaman CCTV, video, dan dokumen-dokumen terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," ujarnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Firli menyatakan tak mau mendebatkan masalah tersebut. Namun dia akan menjelaskan hal itu di Komisi III DPR saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK.

"Saya sudah jelaskan waktu di Pansel tanggal 28 agustus. Besok kalau Komisi III bertanya saya akan jelaskan lagi. Saya tidak berdebat, kita lagi berduka. Negara Indonesia kehilangan terbaik bangsa Presiden RI ke-3 Prof. Dr. eng BJ Habibie," kata Firli melalui pesan singkat.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar